Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara membatasi bujet dana kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Utara Nomor 3687 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024.
Diktum kedua keputusan itu menyebutkan, pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, serta logistik.
Keputusan tersebut ditetapkan di Lhoksukon pada Senin, 23 September 2024 oleh Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar.
[FOTO] Calon Tunggal Pilkada Aceh Utara, Ayahwa-Tarmizi Dapat Nomor Urut 1
Data dalam lampiran keputusan tersebut, total pengeluaran dana kampanye dibatasi hingga Rp15,88 miliar. Rinciannya antara lain, pertemuan terbatas untuk 500 orang sebanyak 125 kali, dengan total bujet sekira Rp6,2 miliar, dan pembuatan bahan kampanye Rp7,7 miliar.
KIP Aceh Utara membatasi jumlah spanduk sebagai alat peraga kampanye sebanyak 1.704 lembar, umbul-umbul 54 lembar, baliho 54 lembar dan billboard di lima titik. Bujet pembuatan spanduk dibatasi hingga Rp511 juta, umbul-umbul Rp10 juta, baliho Rp342 juta dan billboard Rp50 juta.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy