Banda Aceh – Wakil Ketua Partai Aceh (PA) Suadi alias Adi Laweung melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran pemilihan, pada Kamis, 26 September 2024. Laporan tersebut diterima Desy Kemala dari Panwaslih Aceh pukul 13.28 WIB. Saat melapor, Adi yang mewakili PA didampingi kuasa hukum Fadjri, Muhammad Iqbal Rozi, Muhammad Ridwansyah, Hermanto, Ayyub Sabar, dan Atta Azhari.
Menurut Adi, laporan itu akan segera ditindak lanjuti Panwaslih dalam pleno. “Selanjutnya akan dilakukan kajian awal dan pemeriksaan saksi serta penerbitan rekomendasi,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Line1.News, Jumat, 27 September 2024.
Materi laporan PA ke Panwaslih antara lain terkait penafsiran hari kerja oleh KIP Aceh. Sebelumnya, kata Adi, KIP Aceh dalam keputusannya Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada, menafsirkan tujuh hari kerja dimulai 6 hingga 12 September 2024. Hal ini sesuai Pasal 38 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pilkada.
“[Keputusan itu] kemudian diubah dengan Keputusan Nomor 26 Tahun 2024, dengan mengubah jadwal dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 15 September 2024, mengacu pada hari kalender,” sebut Adi.
Selain itu, PA juga menilai KIP Aceh keliru ketika menambahkan item penilaian ‘Adab’ dalam uji tes mampu membaca Al-Qur’an pada 4 September 2024 di Masjid Raya Baiturahman, Banda Aceh. Menurut Adi, penilaian ‘Adab’ tidak ada dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024.
Sementara, berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 24 huruf c qanun tersebut, yang dimaksud ‘mampu membaca Al-Qur’an’ adalah bakal calon harus mampu membaca Al-Qur’an dalam hal makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil dan tajwid. Penilaian tersebut, kata Adi, berdasarkan keterangan para ahli yang menyebutkan maksud mampu membaca Al Qur’an terkait kompetensi, yaitu jelas tempat keluar huruf, kelancaran dan panjang pendek (mad).
“Hal lain yang menjadi laporan kami adalah KIP Aceh telah membuat gaduh politik, dan merusak citra demokrasi,” ujarnya. PA, kata Adi, menilai KIP Aceh tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga menimbulkan kegaduhan politik dalam masyarakat.
Kegaduhan itu, sambung Adi, terkait penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi pasangan calon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi. “Kemudian di hari yang sama, KIP menganulir keputusannya sendiri dengan mengacu kepada surat KPU RI dan menyatakan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah memenuhi syarat.”
Menurut Fadjri selaku ketua tim kuasa hukum, tujuan laporan itu untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pilkada di Aceh. “Sekaligus untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh ditunggangi oleh kepentingan Partai Aceh. Isu tersebut sangat merugikan Partai Aceh dan calon yang diusung oleh Partai Aceh yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah,” ujarnya.
Padahal, kata Fadjri, jika dilihat dari tindakan dan kebijakan yang diambil KIP justru menguntungkan pasangan calon lainnya.
“Kami juga menilai ketidakprofesionalan KIP Aceh selaku penyelenggara Pilkada telah menimbulkan kegaduhan politik dan keresahan di dalam masyarakat, serta merusak proses demokrasi di Aceh dan tentunya juga telah membawa kerugian bagi Partai Aceh dan pasangan calon nomor urut dua,” ujar Fadjri.
Dia berharap Panwaslih Aceh merekomendasikan pemberhentian para komisioner KIP Aceh dan menegakkan aturan dengan mengacu pada ketentuan Qanun Nomor 7 tahun 2024.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy