Kutacane – Salah seorang anggota cadangan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara (Agara), Sudirman, diduga tak memenuhi syarat. Hal ini diungkapkan Riski Wahidi, aktivis mahasiswa Agara, dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Kamis, 3 Oktober 2024.
Nama Sudirman, kata Riski, tercatat sebagai cadangan pertama Anggota Panwaslih Agara. Pada Juni 2024, Komisi A DPRK menetapkan lima anggota Panwaslih yakni Kamansori, Hidayat, Riduan Efendi, Saifullah Hamdani dan Andi Anjasmara.
Namun, Andi Anjasmara tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota Panwaslih karena pernah menjadi Caleg DPRK dari Partai Demokrat pada 2019. Otomatis, Sudirman yang menggantikan Andi.
Tapi, Riski menduga Sudirman juga tidak memenuhi syarat karena pernah menjadi saksi partai pada Pemilu 14 Februari lalu, walaupun namanya tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Kita memiliki dokumentasi foto bahkan absensi Sudirman hadir sebagai saksi partai ketika penghitungan suara tingkat kecamatan yang dilaksanakan di kantor Camat Bambel, Aceh Tenggara,” ujarnya.
Menurut dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 43 huruf j Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, yang menyebutkan syarat menjadi calon anggota Panwaslih, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal dalam jangka waktu lima tahun.
Riski meminta Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI tidak melantik Sudirman sebagai anggota Panwaslih Agara karena sudah melanggar Qanun dan Perbawaslu Pilkada. Panwaslih, kata dia, harus bisa menjaga netralitas dan tidak boleh memihak kandidat tertentu, serta tak boleh memiliki hubungan dengan salah satu parpol jika belum sampai lima tahun.
“Kita berharap Panwaslih dan Bawaslu bisa menjaga netralitas lembaganya dan tidak memilih panitia pengawas pemilihan yang melanggar peraturan peraturan. Kita khawatir nantinya masyarakat menilai lembaga Pengawas Pilkada ini diisi oleh orang yang tidak berkompeten.”
Hingga berita ini tayang, Line1.News masih mencoba mengonfirmasi hal kepada Panwaslih Aceh dan Sudirman.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy