Keuchik di Aceh Utara Palsukan Tanda Tangan untuk Cairkan Dana Desa

Ilustrasi korupsi dana desa
Ilustrasi korupsi dana desa

Lhoksukon – Keuchik Gampong Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Muhammad Amri, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara.

Pria 37 tahun itu ditangkap di rumah istrinya, Gampong Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Amri ditangkap karena diduga memalsukan tanda tangan beberapa perangkat desa. Tekenan palsu itu kemudian digunakan untuk mencairkan dana gampong.

Kepala Satuan Reskrim Aceh Utara AKP Novrizaldi mengatakan tanda tangan sejumlah perangkat gampong yang dipalsukan Amri terdapat dalam pada dokumen realisasi dana desa tahun anggaran 2022.

Kasus pemalsuan tanda tangan itu telah dilaporkan oleh aparatur Gampong Paya Meudru ke Polres Aceh Utara pada 16 Januari 2024.

“Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan, Sumatera Utara. Hasilnya telah kita peroleh, sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” ujar Novrizaldi, Selasa malam dikutip Rabu, 12 Juni 2024.

Setelah ditangkap, Amri mengakui perbuatannya. Ia sengaja memalsukan delapan tekenan aparatur gampong, termasuk tuha peut, agar bisa mencairkan dana desa yang dipakai untuk keperluan pribadi. Dana desa yang digunakan Amri sebanyak Rp250 juta.

Penyidik, kata Novrizaldi, menjerat Amri dengan Pasal 263 KUHP yang ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun. “Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk didalami lebih lanjut.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy