Sejumlah Perusahaan Tambang dan Sawit di Nagan Raya Dapat Penghargaan Lingkungan dari Pj Bupati

Penjabat Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas menyerahkan penghargaan lingkungan kepada kepada sejumlah stakeholder. Foto: Humas Nagan Raya
Penjabat Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas menyerahkan penghargaan lingkungan kepada kepada sejumlah stakeholder. Foto: Humas Nagan Raya

Suka Makmue – Sejumlah perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit di Nagan Raya menerima penghargaan lingkungan dari Penjabat Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas.

Penghargaan itu diserahkan Fitriany usai peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, di halaman Kantor Bupati Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin, 10 Juni 2024.

Fitriany menyebutkan pemberian piagam penghargaan kepada perusahaan-perusahan itu atas partisipasi mereka sehingga Nagan Raya meraih Penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2023. Selain perusahaan, penghargaan serupa diberikan kepada sejumlah stakeholder lain yaitu keuchik dan kepala sekolah.

Adapun sejumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah PT Bara Energi Lestari (Bel), PT Surya Panen Subur (SPS), PT Kharisma Iskandar Muda, PT Fajar Baizuri & Brother, PT Beurata Subur Persada, PT Socfindo Kebun Seunagan, PT Socfindo Kebun Seumayam, dan CV Kuari Suak Bilie. Selain itu dan Koperasi Produsen Biru Muda Raya.

Penelusuran Line1.News, dari sejumlah perusahaan tersebut, tiga di antaranya bergerak di bidang pertambangan, yaitu PT Bara Energi Lestari (BEL), CV Kuari Suak Bilie, dan Koperasi Produsen Biru Muda Raya.

Dikutip dari laman resmi perusahaan, PT BEL menyebut diri sebagai perusahaan dalam bidang pertambangan dan penjualan batubara. PT BEL merupakan anak perusahaan dari PT Media Djaya Bersama yang mengelola industri batubara di Aceh. Saat ini, perseroan beroperasi di wilayah Nagan Raya sebagai industri batubara yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, dari tambang sampai ke pelabuhan khusus.

Sementara CV Kuari Suak Bilie dan Koperasi Produsen Biru Muda Raya, ditemukan dalam direktori data Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batuan Nagan Raya yang diunggah di situs Dinas ESDM Aceh.

Di data itu disebutkan CV Kuari Suak Bili memiliki IUP operasi produksi untuk komoditas pasir dan batu di lahan seluas dua hektare di Gampong Suak Bili Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya. Persekutuan komanditer ini memiliki izin sejak 10 Februari 2023 hingga 11 Agustus 2024.

Sementara Koperasi Produsen Biru Muda Raya, juga memiliki IUP operasi produksi dengan komoditas yang sama di lahan seluas 1,7 hektare, di Gampong Kabu Blang Sapek, Suka Makmue. Izin untuk koperasi ini berlaku sejak 2 September 2022 hingga 24 September 2024.

Adapun enam perusahaan lainnya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan di antaranya memiliki pabrik kelapa sawit.

PT Surya Panen Subur (SPS), misalnya. Perusahaan yang berlokasi di Seneuam ini bergerak di bidang industri perkebunan kelapa sawit.

Setelah itu ada PT Kharisma Iskandar Muda (KIM). Perseroan yang memiliki pabrik minyak kelapa sawit ini, sempat “berseteru” dengan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya di masa Bupati Jamin Idham. Pada 2020, Jamin mengeluarkan surat keputusan resmi untuk menerapkan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan kepada PT KIM yang beroperasi di Desa Alue Gani, Kecamatan Tadu Raya.

Adapun PT Fajar Baizuri & Brother, berdiri sejak 1974. Dikutip dari situs resmi perusahaan, Awalnya, perseoran ini bergerak di bidang pelayanan jasa konstruksi daerah. Setelah itu, berkembang menjadi perusahaan konstruksi nasional berklasifikasi B dan memiliki workshop alat-alat berat yang diawasi dan diarahkan langsung oleh PT United Tractors.

Awal 1990-an, perusahaan melakukan ekspansi ke bidang perkebunan kelapa sawit. Mereka mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan eks transmigrasi di Nagan Raya, yang saat itu masih termasuk dalam Kabupaten Aceh Barat.

Selanjutnya, PT Brata Subur Persada atau PT Beurata Subur Persada (BSP), bergerak di bidang persawitan. Perusahaan ini sebulan sebelumnya dilaporkan Yayasan Apel Green Aceh ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK di Jakarta, atas dugaan pencemaran lingkungan berupa limbah sawit di sungai Krueng Trang, Kecamatan Tadu Raya.

Kedua perseroan terakhir yang memperoleh penghargaan lingkungan adalah PT Socfindo Kebun Seumayam dan PT Socfindo Kebun Seunagan. Socfindo Kebun Seumayam didirikan pada 1936 di Desa Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur. Perusahaan ini memiliki konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 4.637,66 hektare. Sedangkan Socfindo Perkebunan Seunagan merupakan perusahaan minyak kelapa sawit. Agustus tahun lalu, perseroan ini menerima penghargaan dari Baitul Mal Nagan Raya sebagai muzakki tetap.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy