Ketua DPR Kabupaten Aceh Utara Desak Pj Bupati Jangan Lantik Pejabat, Tunggu Bupati Definitif

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali
Ketua DPR Kabupaten Aceh Utara Arafat Ali di depan Gedung Kemendagri di Jakarta. Foto: Dokumen/istimewa

Lhoksukon – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara, Arafat Ali mendesak Penjabat Bupati Mahyuzar yang masa jabatannya tinggal beberapa bulan lagi tidak melantik para pejabat pimpinan tinggi pratama, meskipun sudah diumumkan hasil seleksi.

“Kita minta Pj. Bupati jangan lagi melantik pejabat SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten), termasuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang sudah diseleksi itu. Sebaiknya Pj. Bupati fokus pada tugas-tugas utamanya dalam sisa masa jabatan yang tinggal sekitar dua bulan lagi. Stop (setop) pelantikan pejabat baru. Pengangkatan dan pelantikan pejabat baru lebih tepat setelah terpilih Bupati definitif,” tegas Arafat Ali kepada wartawan, Sabtu, 16 November 2024.

Arafat juga sudah menegaskan hal itu saat pidato perdananya sebagai Ketua DPR Kabupaten Aceh Utara periode 2024-2029 dalam sidang paripurna istimewa di gedung dewan, Senin, 11 November 2024. Sidang paripurna itu dalam rangka pengucapan sumpah/janji Ketua dan Wakil Ketua I, II, dan III DPR Kabupaten Aceh Utara 2024-2029.

Baca juga: Arafat Ali Ditetapkan Sebagai Ketua DPRK Aceh Utara 2024-2029

Usai rapat paripurna itu, DPR Kabupaten Aceh Utara menyurati Mendagri dan Pj. Gubernur Aceh melalui surat tertanggal 14 November 2024, Nomor: 130/1388, Perihal: Permohonan evaluasi dan penundaan proses pergantian pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Aceh Utara.

Dalam surat itu, Ketua DPR Kabupaten Aceh Utara, Arafat menyampaikan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama pada beberapa satuan kerja, pemkab telah melakukan proses seleksi terbuka dan mengumumkan hasilnya, 2 Oktober 2024.

Menurut Arafat, mengingat ada beberapa agenda daerah, maka proses pergantian dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Utara perlu dievaluasi kembali dan ditunda.

Adapun agenda daerah dimaksud, yaitu: Pertama, pelaksanaan pembahasan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025. Kepala SKPK sebelumnya sudah memiliki perencanaan terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. “Sehingga apabila digantikan oleh pejabat baru maka bisa terjadi ketidakpastian terhadap pembahasan rencana kerja dan anggaran SKPK tersebut”.

Kedua, persiapan dan pelaksanaan Pilkada 2024. Saat ini Kabupaten Aceh Utara sedang fokus dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pemilukada. Untuk itu, DPR Kabupaten Aceh Utara minta Pj. Bupati dan seluruh jajarannya agar memberikan prioritas terhadap suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi ini.

Ketiga, transisi dari Pj. Bupati Aceh Utara kepada Bupati definitif. “Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar proses pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu dapat dievaluasi dan dipertimbangkan kembali hingga selesainya pelantikan Bupati Aceh Utara definitif,” ujar Arafat yang juga Ketua DPR Kabupaten Aceh Utara periode 2019-2024.

Baca juga: Mundur di Pemko Lhokseumawe, Zulkifli Masuk Daftar Calon Kadis di Aceh Utara

Untuk diketahui, Pemkab Aceh Utara sejak 23 Agustus 2024 memulai proses seleksi terbuka delapan jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIB. Rinciannya, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Kepala Dinas Syariat Islam; Kepala Dinas Pendidikan Dayah; serta Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia.

Hasil akhir seleksi terbuka itu diumumkan oleh Panitia Seleksi melalui situs web Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Rabu, 2 Oktober 2024. Dalam pengumuman itu dicantumkan masing-masing tiga nama dengan kualifikasi terbaik untuk delapan jabatan yang diseleksi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy