Arafat Ali Ditetapkan Sebagai Ketua DPRK Aceh Utara 2024-2029

Arafat Ali Ditetapkan Sebagai Ketua DPRK Aceh Utara 2024-2029
Ketua dan Para Wakil DPRK Aceh Utara masa jabatan 2024-2029. Foto: Istimewa

Lhoksukon – Politisi Partai Aceh Arafat Ali ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara masa jabatan 2024-2029. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna penetapan nama-nama pimpinan DPRK Aceh Utara masa jabatan 2024-2029, Senin, 28 Oktober 2024.

Arafat sendiri merupakan Ketua DPRK Aceh Utara periode 2019-2024. Adapun posisi Wakil Ketua I ditetapkan Jirwani Ibnu atau Nek Jir dari Partai Adil Sejahtera Aceh, Wakil Ketua II As’adi dari Partai Golkar, dan Wakil Ketua III Aidi Habibi Ar dari Partai Kebangkitan Bangsa.

“Apakah Bapak-bapak Anggota Dewan yang terhormat dapat menerima dan menyetujui penetapan nama-nama Pimpinan DPRK Aceh Utara masa jabatan tahun 2024-2029 untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara seperti yang termaktub dalam konsep surat keputusan dewan yang telah dibacakan tadi, setuju?” tanya Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari, yang memimpin paripurna tersebut, setelah Sekretaris Dewan Fakhruradhi membacakan konsep Surat Keputusan Dewan.

Baca Juga: Bukhari Jabat Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Nek Jir Wakil

“Setuju…!”

“Dengan telah selesainya penetapan pimpinan DPRK Aceh Utara 2024-2029, langkah selanjutnya dituangkan dalam oleh pimpinan sementara dituangkan dalam suatu keputusan DPRK yang ditandatangani oleh pimpinan sementara, kemudian meneruskan kepada Gubernur Aceh dan selanjutnya akan diresmikan pengangkatannya melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh dalam Sidang Paripurna DPRK,” tambah Bukhari.

Dasar Penetapan Pimpinan Definitif DPRK Aceh Utara

Menurut Bukhari, penetapan nama-nama pimpinan DPRK Aceh Utara itu berdasarkan surat keputusan dari masing-masing partai. Surat yang ditujukan kepada pimpinan sementara DPRK Aceh Utara itu, kata dia, berisi tentang penetapan pimpinan DPRK Aceh Utara untuk mendapatkan persetujuan Dewan dan ditetapkan sebagai pimpinan definitif DPRK Aceh Utara.

Baca Juga: 45 Anggota DPRK Aceh Utara 2024-2029 Dilantik Besok, Ini Daftarnya

“Juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di mana pada Pasal 164 Ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang,” ujar Bukhari.

Sementara di Ayat 2, tambah Bukhari, disebutkan pimpinan yang dimaksud pada Ayat 1 berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian pada Ayat 3 disebutkan, Ketua DPRD Kabupaten/Kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun pada Ayat 6, kata Bukhari, disebutkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dari Anggota DPRD yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Hadir di rapat paripurna itu Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar mewakili Pj Bupati Mahyuzar, para staf ahli bupati, para Kepala SKPK, dan pimpinan lembaga daerah serta BUMD dalam Kabupaten Aceh Utara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy