Lhoksukon – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh menggelar rapat paripurna penetapan nama-nama pimpinan DPRK Aceh Utara definitif masa jabatan 2024-2029. Rapat digelar di ruang sidang paripurna DPRK Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Senin, 28 Oktober 2024.
Arafat Ali dari Partai Aceh ditetapkan sebagai Ketua DPRK Aceh Utara, sedangkan Wakil Ketua I ditetapkan Jirwani Ibnu atau Nek Jir dari Partai Adil Sejahtera Aceh, Wakil Ketua II As’adi dari Partai Golkar, dan Wakil Ketua III Aidi Habibi Ar dari Partai Kebangkitan Bangsa. Penetapan nama-nama pimpinan DPRK Aceh Utara itu berdasarkan surat keputusan dari masing-masing partai.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Ketua DPRD Kabupaten Kota di berasal dari partai dengan perolehan kursi terbanyak. Sedangkan wakil berasal dari partai yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan seterusnya, sesuai dengan jumlah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kota.
DPRK Aceh Utara memiliki 45 kursi. Sesuai ketentuan UU tersebut, pimpinan dewan terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua. Foto-foto: Istimewa
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy