Keputusan Menteri ATR/BPN: Tindakan Tegas Terhadap 6 Pegawai Terlibat Penerbitan SHGB

menteri atr xJdO large
Menteri ATR Pecat 6 Pegawai yang Terlibat Penerbitan Pagar Laut. Foto : Okezone

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberhentikan enam pegawai yang terbukti terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

“Kita akan memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan dijatuhkan sanksi pencopotan dari jabatannya,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, dilansir dari Okezone.com.

Tindakan tegas yang diambil Nusron menunjukkan komitmen pemerintah memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah, yang sangat krusial dalam menjaga integritas sistem pertanahan di Indonesia.

Penerbitan sertifikat tanah yang tidak sah atau tidak sesuai aturan bisa menimbulkan dampak besar, baik dari sisi hukum maupun sosial-ekonomi, mengingat tanah adalah aset yang sangat bernilai.

Selain enam pegawai, Nusron memberikan sanksi berat kepada dua pegawai sehingga totalnya mencapai delapan pegawai.

Kendati demikian, dia tidak mengungkap identitas dari 8 pegawai yang terbukti terlibat. Dia hanya menyebutkan inisial dan juga jabatannya saja.

Pertama, JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu), SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A) NS (Panitia A), LM, (eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET), dan KA, (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

“Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses pengesahan SK-nya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut, yang seharusnya tidak bisa sembarangan diberikan, apalagi jika ada dugaan penyalahgunaan dalam prosesnya.

Adanya pemberhentian terhadap 8 pegawai, termasuk pejabat tinggi seperti kepala kantor dan kepala seksi di berbagai bagian, mengindikasikan bahwa praktik ini melibatkan sejumlah pihak dalam proses administratif yang tidak sesuai prosedur.

Mengenai sanksi yang dijatuhkan, selain pencopotan dari jabatan, ini juga mencerminkan upaya untuk memperbaiki citra BPN dan memastikan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Tentunya, pengesahan SK untuk sanksi tersebut masih menjadi tahap yang dinanti, mengingat pentingnya penegakan hukum yang konsisten.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy