Kepala Kemenkumham Aceh Sebut Penanganan Rohingya Kewenangan Pemda

pengungsi rohingya di banda aceh
Pengungsi Rohingya dari Aceh Selatan setibanya di Banda Aceh. Foto: CNN Indonesia

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman mengatakan penanganan pengungsi Rohingya kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Hal itu, kata Meurah, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. “Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh tidak berwenang menangani, di antaranya dalam penempatan pengungsi dari luar negeri. Kewenangan itu ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota,” ujar Meurah pada Kamis dikutip Sabtu, 9 November 2024, dari Antara.

Pernyataan Meurah itu menyikapi pengantaran 152 pengungsi Rohingya dari Aceh Selatan oleh pemda setempat ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di kawasan Jeulingke, Banda Aceh.

Menurut Meurah Budiman, kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal keimigrasian, kata dia, bertugas pada bagian pengawasan, pendataan, dan verifikasi dokumen.

Baca Juga: Nasib Tragis Rohingya dari Aceh Selatan: Ditahan di Atas Truk oleh Pemerintah RI

“Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh bupati wali kota,” kata Meurah Budiman.

Ia menyesalkan tindakan Pemerintah Aceh Selatan yang langsung membawa pengungsi Rohingya ke kantornya tanpa berkoordinasi dan berkomunikasi lebih dulu. “Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan pengungsi luar negeri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat.”

Berbeda dengan Meurah, 18 organisasi masyarakat sipil menilai telah terjadi saling lempar tanggung jawab antaralembaga pemerintah, sebelum pemindahan pengungsi Rohingya. Kantor Wilayah Kemenkumham di Aceh, kata Project Manager MER-C for Rohingya, Ira Hadiati–satu dari 18 organisasi masyarakat sipil–menjanjikan adanya pemindahan ke Lhokseumawe setelah pengungsi ditampung sementara di Aceh Selatan.

Namun, kata Ira, pernyataan tersebut kemudian dibantah melalui media oleh Pemko Lhokseumawe yang mengaku tidak ada koordinasi pemindahan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan.

“Lokasi di Lhokseumawe yang sempat direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan pun masih belum ada kejelasan,” sebut Ira dalam keterangan tertulis diterima Line1.News, Jumat malam, 8 November 2024.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy