Organisasi Masyarakat Sipil Kritik Penanganan 93 Pengungsi Rohingya di Langsa

penyintas rohingya meninggal dunia
Jasad 6 perempuan penyintas Rohingya yang meninggal dunia diduga tak bisa berenang ke tepi pantai. Foto: Detik.com

Banda Aceh – Tujuh organisasi masyarakat sipil menyoroti penanganan 93 pengungsi Rohingya yang sempat ditahan di Kota Langsa pada Senin, 17 Februari 2025. Mereka menilai tindakan pengembalian para pengungsi ke lokasi penjemputan tanpa proses pendataan sebagai langkah keliru yang berisiko terhadap keselamatan para pengungsi.

Dalam pernyataan bersama yang dikutip Line1.News pada Kamis, 20 Februari 2025, koalisi organisasi kemanusiaan itu menyesalkan keputusan pemerintah daerah dan aparat terkait yang tidak menjalankan mekanisme penanganan pengungsi Rohingya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Pengungsi yang terdiri dari 32 laki-laki, 51 perempuan, dan 10 anak-anak itu awalnya ditemukan dalam sebuah bus tanpa nomor polisi saat razia Operasi Keselamatan Seulawah 2025 oleh Polres Langsa. Bus tersebut diketahui membawa pengungsi dari Kabupaten Bireuen menuju Pekanbaru.

Setelah diamankan di depan Terminal Tipe A, Simpang Lhee, Langsa Barat, mereka berada di lokasi tersebut selama sekitar 10 jam tanpa pendataan oleh pihak berwenang. Malamnya, para pengungsi kembali dimasukkan ke dalam bus dan dikembalikan ke lokasi awal penjemputan di Bireuen. Hingga pernyataan ini dikeluarkan, organisasi kemanusiaan belum mendapat akses untuk memberikan bantuan kepada para pengungsi.

Baca juga: Kronologi Penolakan Rohingya dari Aceh Selatan

Koalisi organisasi masyarakat sipil menegaskan pengembalian pengungsi tanpa perlindungan yang memadai bertentangan dengan Pasal 18, 19, dan 20 dalam Perpres 125, yang mengamanatkan kepolisian menyerahkan pengungsi kepada pihak Imigrasi untuk proses pendataan. Selain itu, mereka menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi terkait, yang seharusnya memastikan perlindungan bagi para pengungsi.

Pemerintah Kota Langsa juga dikritik atas pernyataan Pj Wali Kota Langsa yang menolak kehadiran para pengungsi. Padahal, sebelumnya Langsa pernah menjadi contoh dalam penanganan pengungsi yang humanis. Koalisi mendesak agar pemerintah daerah kembali berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan dan menjalankan komitmen perlindungan bagi pengungsi.

“Dengan mengedepankan solidaritas dan kemanusiaan, kita dapat menjaga citra Aceh sebagai wilayah yang ramah terhadap mereka yang membutuhkan perlindungan,” demikian pernyataan organisasi masyarakat sipil terdiri dari AWPF, KontraS Aceh, YKMI, PKBI, Rumah Relawan Remaja, SUAKA, dan Yayasan Panca Jiwa Madani.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy