Kejari Lhokseumawe Surati Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Tanah Kuburan

Ilustrasi pemakaman. Foto: NU Online

Lhokseumawe – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe meminta Inspektorat Lhokseumawe menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pemindahan kuburan dari Desa Kutablang ke Desa Alue Lim.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan penyidik telah mengirim surat kepada Inspektorat untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Penyidik Kejari sudah meminta Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara. Surat permintaan dilakukan PKKN tertanggal 4 Mei 2024, dan sudah diterima 7 Mei 2024,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama kepada saat dikonfirmasi line1.news, Selasa, 14 Mei 2024.

Namun, tambah Therry, hingga saat ini belum ada balasan surat dari Inspektorat Kota Lhokseumawe. Therry mengatakan langkah permintaan PKKN diambil untuk mendukung penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Februari lalu, Kejari Lhokseumawe meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dana proyek relokasi tanah kuburan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota Lhokseumawe tahun 2022 senilai Rp1,17 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 14 ribu meter persegi. Awal Februari 2024, Kejari Lhokseumawe mengusut proyek relokasi tersebut karena menemukan dugaan penggelembungan harga tanah hampir Rp500 juta.

PKKN adalah audit yang bertujuan menghitung nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana kejahatan lainnya. PKKN dilakukan atas permintaan pimpinan instansi penyidik, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait pemintaan PKKN, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian RI pada 25 Januari 2023 telah meneken nota kesepahaman tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Nota tersebut dapat menjadi dasar bagi Kejari Lhokseumawe sebagai APH untuk meminta Inspektorat Lhokseumawe sebagai APIP melakukan PKKN demi kepentingan penyidikan kasus tersebut.[](Feri Fernandes)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy