Begini Putusan Banding kepada Terdakwa Sabu 135 Kg

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Muhadar dalam perkara sabu 135 Kg lebih.

Informasi dihimpun Line1.News, Muhadar merupakan salah satu dari empat terdakwa perkara sabu jaringan Thailand – Lhokseumawe itu. Tiga tersangka kasus tersebut ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri di Pantai Ujong Blang Lhokseumawe pada Jumat malam, 7 Februari 2025.

Ketiganya adalah Isherman Ishak (nelayan), Muhammad Ishak (nelayan), dan Fajar Amrinal (anggota Polri). Tim Stgas NIC juga menyita barang bukti sabu 135 Kg lebih.

Adapun tersangka Muhadar (nelayan) ditangkap oleh Tim Satgas NIC itu di Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, 8 Februari 2025, dinihari.

Baca juga: Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim PN Lhokseumawe untuk 4 Terdakwa Sabu 135 Kg

Keempat terdakwa itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menuntut keempat terdakwa tersebut agar dipidana mati. Namun, Majelis Hakim PN Lhokseumawe menjatuhkan putusan dengan hukuman bervariasi, mulai dari 10 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Terdakwa Isherman Ishak dan Muhadar masing-masing divonis pidana penjara seumur hidup. Adapun terdakwa Fajar Amrinal divonis pidana penjara selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Ishak dijatuhi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Ubah Putusan PN

Dilihat Line1.News, Senin, 3 November 2025, amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor: 455/PID.SUS/2025/PT BNA tanggal 30 Oktober 2025, ialah, “Mengadili: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 17 September 2025 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi:

Menyatakan terdakwa Muhadar Bin Tarmizi (alm.), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram’, sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.

Majelis Hakim PT Banda Aceh menetapkan barang bukti (BB) berupa 135 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 146.196,33 gram dan berat netto 135.000,78 gram. Telah dimusnahkan pada 24 Februari 2025 dengan berat 134.865,78 gram, sisa BB sabu 135 gram, setelah dikurangi BB yang terpakai untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik, dipergunakan dalam perkara saksi Isherman [terdakwa dalam berkas terpisah].

Adapun BB lainnya antara lain satu kapal boat warna biru, satu handphone, satu mesin kapal boat warna biru, dirampas untuk negara. Sedangkan BB satu mobil Honda Jazz nama pemilik berinisial S beralamat di Bireuen, dan STNK mobil itu, dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi R.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kurangi Pidana Penjara kepada Oknum Polisi Terlibat Sabu 135 Kg di Lhokseumawe

Sebelumnya, putusan banding atas perkara terdakwa Fajar Amrinal, Isherman Ishak, dan Muhammad Ishak [berkas terpisah] sudah dibacakan oleh Majelis Hakim PT Banda Aceh pada 22 Oktober 2025.

Majelis Hakim PT Banda Aceh menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Fajar Amrinal.

‘Perannya Sebagai Orang Suruhan’

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT menyatakan tidak sependapat tentang lamanya masa pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Lhokseumawe kepada terdakwa Fajar Amrinal, yakni 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. “Karena pidana tersebut cukup memberatkan kepada terdakwa”.

“Apalagi Majelis Hakim Tingkat Pertama pada putusannya dalam pertimbangan keadaan yang meringankan telah menyatakan terdakwa [Fajar Amrinal] belum pernah dihukum, dan terdakwa adalah kepala keluarga yang memiliki tanggungan tiga anak yang masih sekolah. Serta perannya dalam perkara ini sama dengan saksi Muhammad Ishak alias Erianto Bin Usman [penuntutan terpisah], yakni sebagai orang suruhan dari saksi Isherman Ishak Bin Ishak [penuntutan terpisah]”.

Ditambah Jadi 15 Tahun Penjara

Sementara itu, untuk terdakwa Muhammad Ishak, Majelis Hakim PT Banda Aceh menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Adapun putusan PT Banda Aceh kepada terdakwa Isherman Ishak, mengubah putusan PN Lhokseumawe hanya mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan tebukti dan status barang bukti.

Sehingga amarnya, “Menyatakan terdakwa Isherman Ishak Bin Ishak (alm.), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primer;

Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy