Lhokseumawe – Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan kosmetik ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Penyerahan tersangka berinisial NA (35) dan barang bukti perkara tindak pidana itu berlangsung di Kantor Kejari Lhokseumawe pada Selasa, 4 November 2025. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” bunyi keterangan dikutip Line1.News dari laman resmi BPOM Aceh, Rabu (12/11).
Menurut BPOM Aceh, perkara tersebut berawal dari hasil operasi gabungan BPOM Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Tim gabungan menemukan sejumlah kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya merkuri di toko milik tersangka NA di Jalan Samudra Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Kamis, 11 September 2025.
“Tersangka NA disangkakan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memenuhi standar mutu, khasiat, dan keamanan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan”.
Baca juga: Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara
Ketua Tim Fungsi Penindakan BPOM Aceh, Darwin Syah Putra, menjelaskan pelimpahan perkara ini bentuk komitmen BPOM dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
“BPOM Aceh akan terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kesehatan. Upaya ini bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Darwin.

[Pihak Kejari Lhokseumawe saat mengecek barang bukti perkara dugaan kosmetik ilegal yang diserahkan penyidik BPOM Aceh, di Kantor Kejari Lhokseumawe, Selasa, 4 November 2025. Foto: BPOM Aceh]
Darwin menegaskan BPOM Aceh senantiasa memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Kami berharap sinergi ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari produk ilegal, serta memastikan masyarakat Aceh terlindungi dari risiko penggunaan obat dan kosmetik yang tidak aman,” ujarnya.
Disebutkan, melalui penegakan hukum yang konsisten, BPOM Aceh berupaya tidak hanya menindak pelanggaran. “Tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih cerdas, kritis, dan selektif dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat, dan bermutu”.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy