Lhokseumawe – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah susun atau rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL).
Saat ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.
“Kami baru siap memeriksa ahli LKPP, sambil menunggu hasil audit pergitungan negara, insya Allah dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka. Sabar dulu, tunggu hari H-nya, ya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama kepada Line1.News, Senin, 14 Juli 2025.
Saat ditanyakan ada berapa jumlah tersangka yang bakal ditetapkan, Therry menjawab lebih dari dua orang.
Sementara saksi yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut sebanyak 32 orang. “Saksi [diperiksa] 32, ahli 3 [orang].”
Baca juga: BPKP Aceh Hitung Kerugian Negara Kasus Rumah Susun Politeknik Lhokseumawe
Jumlah saksi diperiksa bertambah karena hingga Kamis, 12 Juni 2025, Kejari Lhokseumawe telah memeriksa 17 saksi.
Sebelumnya, pada Rabu, 11 Juni 2025, Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh serta Tim Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe melakukan investigasi langsung ke lokasi rusun di area kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat.
Therry mengungkapkan kedatangan tim BPKP yang berjumlah tiga orang untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Therry juga mengatakan penyidik telah mengantongi nama-nama penanggung jawab proyek tersebut. Namun, pengumuman resmi akan dilakukan setelah BPKP Aceh merilis hasil audit kerugian negara.
Proyek pembangunan rumah susun itu memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan nilai kontrak lebih dari Rp14 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh, pada 2021 hingga 2022.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy