Lhokseumawe – Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh serta Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan investigasi langsung ke lokasi rumah susun atau rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengungkapkan kedatangan tim BPKP yang berjumlah tiga orang bertujuan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Tim BPKP Aceh, sebut Therry, telah memulai serangkaian pemeriksaan saksi dan diperkirakan akan berada di Lhokseumawe selama kurang lebih dua pekan.
“Tim BPKP akan terus melakukan serangkaian kegiatan untuk menuntaskan audit kerugian negara,” ujar Therry kepada Line1.News, Kamis.
Baca juga: Tim Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe Cek Fisik Rusun Politeknik
Sementara itu, hingga Kamis, 12 Juni 2025, Kejari Lhokseumawe telah memeriksa 17 saksi terkait kasus rusun Politeknik.
Therry juga mengatakan Kejari Lhokseumawe telah mengantongi nama-nama para pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Namun, pengumuman resmi akan dilakukan setelah BPKP Aceh merilis hasil audit kerugian negara.
Proyek pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan total kontrak mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Rusun tersebut terletak di area kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe, tepatnya di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy