Lhoksukon – Kasus dugaan polisi menganiaya Saiful Abdullah, 51 tahun, warga Gampong Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, berakhir damai. Ketua Tim Hotman Paris 911 Aceh mengatakan keluarga korban bahkan sudah mencabut laporan kasus tersebut.
“Sehingga Tim Hotman Paris 911 Aceh mengundurkan diri selaku tim kuasa hukum. Terkait dokumen pengunduran diri akan segera kami kirim ke pihak keluarga korban,” ujar Putra Safrizal dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 17 Mei 2024.
Tim Hotman Paris 911 Aceh, kata Putra, agak bingung ketika keluarga korban mencabut laporan tersebut. Pencabutan laporan tersebut dinilai tidak logis. Meskipun kasus ini berakhir damai, tambah Putra, tapi tidak menghapus tindak pidana dikarenakan kasus ini delik absolut.
Putra menjelaskan, Tim Hotman Paris 911 Aceh mengundurkan diri sebagai kuasa hukum keluarga Saiful Abdullah, setelah bersama-sama Tim Haji Uma dihubungi oleh Noviana, anak korban. Lewat telepon, Noviana mengatakan mencabut kuasa hukumnya karena kasus berakhir damai, yakni dengan penyerahan uang Rp300 juta dari polisi kepada keluarga korban.
“Kami sudah hubungi lagi Noviana, soal ada dugaan intervensi kasus itu sehingga berakhir damai. Ketika kami meminta untuk bicara dengan oknum tersebut, panggilan terputus,” ungkap Putra. Tim Hotman Paris 911 kemudian mencoba menghubungi lagi, tetapi saat itu nomor Noviana tidak bisa dihubungi.
Setelah kejadian tersebut, kata Putra, Tim Haji Uma mendatangi rumah duka untuk meminta klarifikasi kepada keluarga, tapi Ita, istri korban, mengatakan tidak ingin melanjutkan perkara ini. “Dikarenakan keluarga bersedia hentikan perkara setelah menerima santunan kematian Rp300 juta, dengan alasan keberatan atas otopsi,” ujar Putra.
Baca Juga: Haji Uma Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Meninggalnya Warga Aceh Utara
Tim Hotman 911 bersama Tim Haji Uma, tambah dia, mengaku heran dengan keputusan yang diambil oleh keluarga korban karena terkesan tergesa-gesa, tanpa mendiskusikan dengan tim kuasa hukum. Menurut Putra, Noviana bersama keluarganya juga sempat mendatangi Polda Aceh tanpa didampingi tim kuasa hukum karena tidak ada pemberitahuan.
“Dikarenakan laporan sudah dicabut, maka Hotman Paris beserta tim perwakilan 911 Aceh mengundurkan diri sebagai penerima kuasa dengan meminta klien menandatangani pencabutan kuasa dan segala hal-hal yang terjadi di kemudian hari, bukan lagi tanggung jawab kami,” pungkasnya.[](Rilis)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy