Lhoksukon – Haji Sudirman atau Haji Uma, Anggota DPD RI asal Aceh menyayangkan kasus meninggalnya Saiful Abdullah alias Cek Pon, 51 tahun, karena diduga dianiaya anggota polisi dari Polres Aceh Utara.
“Yang menjadi atensi bahwa ini adalah tindakan kekerasan, ini adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum. Ini bukan penegakan hukum sebagaimana yang dilakukan seorang pengayom masyarakat,” ujar Haji Uma seperti dikutip dari video YouTube Puja TV Aceh Official.
Menurut Haji Uma, keluarga korban sudah melaporkan peristiwa tersebut kepadanya. “Maka kita selaku anggota DPD RI memberikan atensi secara khusus terkait persoalan ini. Kita minta kepada Kapolda, kita kepada Kapolres, kita minta kepada Kapolri sekalipun untuk menuntaskan persoalan ini,” ujarnya.
Sementara Ita, istri almarhum Saiful, meminta Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit Prabowo terbuka dalam pengungkapan kasus itu. “Kami minta Presiden Jokowi turun tangan, tolong hukum pembunuh suami saya,” ujar Ita.
Keluarga korban menduga delapan polisi terlibat dalam kasus penganiayaan itu. Jumlah itu diketahui saat penangkapan korban dilihat oleh warga lainnya.
Ita sendiri menyebutkan empat di antara polisi itu pernah menemuinya setelah penangkapan Saiful. “Dia bicara dalam bahasa Aceh. Meminta saya pulang ke rumah, dan mengaku mereka sedang bertugas. Saat itu di tambak, tempat di mana suami saya ditangkap,” ungkap Ita kepada wartawan di rumahnya, Selasa, 7 Mei 2024.
Dia menyebutkan, tidak mau pulang ke rumah. Saat itulah polisi menembak ke tanah, sebagai tembakan peringatan. Mereka, kata Ita, datang menggunakan mobil sejenis Avanza hitam. “Saya intip di mobil itu, tidak ada suami saya di sana,” ujarnya.
Polda Aceh Turun Tangan
Polres Aceh Utara membantah seluruh keterangan keluarga korban. Polisi menyebutkan tidak ada penganiayaan dan pemerasan dalam kasus itu. Namun, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah memeriksa sejumlah polisi yang diduga terlibat penangkapan Saiful.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto meminta masyarakat bersabar menunggu hasil investigasi yang dilakukan Propam Polda Aceh. “Sebaiknya kita tunggu hasil investigasi resmi dari Paminal (Pengamanan Internal). Saat ini Paminal sudah turun ke Aceh Utara,” ujar Joko dalam rilisnya, Senin, 6 Mei 2024.
Dia menyebutkan, institusi Polri berkomitmen akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran baik secara pidana maupun kode etik yang dilakukan personel dalam bertugas. “Jika hasil investigasi menyatakan adanya ketidakprofesionalan atau kesalahan dalam bertugas, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.”[](Kompas.com)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy