Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR dan Presiden Hentikan Revisi UU Penyiaran

Ilustrasi pers. Foto: YLBHI

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, yang substansinya dinilai bertentangan dengan demokrasi dan pemberantasan korupsi.

Desakan itu disampaikan delapan lembaga koalisi masyarakat sipil: ICW, LBH PERS, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Greenpeace Indonesia, AJI Indonesia, dan Watchdoc.

Koalisi meminta pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, membatasi kebebasan sipil, dan tumpang tindih dengan regulasi lain, dihapuskan. “Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik,” ujar Ketua YLBHI Muhamad Isnur, Jumat, 17 Mei 2024.

Salah satu yang menjadi sorotan, kata Isnur, substansi Pasal 50 B ayat 2 huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. “Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik,” ujarnya.

Selain itu, tambah Isnur, Koalisi Masyarakat Sipil menilai RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.

Revisi RUU Penyiaran atas inisiatif DPR RI tersebut, kata dia, membungkam kemerdekaan pers dan mengancam independensi media. “Dengan larangan penyajian eksklusif laporan jurnalistik investigatif maka pers menjadi tidak profesional dan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan (watchdog),” ujarnya.

Karena itu, Koalisi juga mendesak untuk dibukanya ruang-ruang partisipasi dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya.

Selain itu, Koalisi juga mendesak DPR dan Presiden Jokowi menggunakan Undang Undang Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers.[](Rilis)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy