Koalisi Masyarakat Sipil: Proses Hukum 2 Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan Remaja di Aceh Barat

Ilustrasi setop kekerasan
Ilustrasi setop kekerasan. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras penganiayaan diduga dilakukan dua prajurit TNI terhadap remaja berusia 19 tahun berinisial MAA di Aceh Barat.

Koalisi terdiri dari KontraS, KontraS Aceh, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia, dalam pernyataannya pada Senin, 2 Maret 2026, mengungkapkan kedua terduga pelaku tersebut seorang prajurit TNI berpangkat Kapten dan putranya yang juga anggota TNI.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Jumat pagi, 20 Februari 2026, di Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, menyebabkan korban mengalami luka-luka dan trauma akibat penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan para pelaku.

“Motif pelaku dalam melakukan tindak penyiksaan ini dilatarbelakangi oleh adanya tuduhan kepada korban atas kasus pencurian dan pemakain obat-obatan terlarang,” kata Koalisi itu.

Kronologi Kasus

Informasi diperoleh Koalisi, peristiwa ini bermula ketika korban sedang menyaksikan balapan liar di Jalan Alue Peunyareng. Tiba-tiba korban ditarik oleh pelaku dan dibawa menuju halaman rumah milik pelaku di kawasan Alue Peunyareng.

“Di lokasi ini, korban mendapatkan tindak penyiksaan berupa pemukulan pada area wajah serta punggung dengan menggunakan balok kayu. Warga yang berada di sekitar lokasi sempat berusaha untuk menghentikan tindakan tersebut namun dihalang oleh para pelaku,” ungkap Koalisi.

Korban bersama pihak keluarganya mencoba melaporkan peristiwa ini ke pihak Polres Aceh Barat. Namun, pihak kepolisian mengarahkan korban untuk membuat pelaporan di Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh.

“Namun, laporan yang diajukan tak kunjung diterima. Korban diarahkan untuk menempuh upaya mediasi,” kata Koalisi.

Informasi diperoleh Koalisi, upaya mediasi ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan dan pendampingan kuasa hukum.

“Merujuk pada fakta dan kronologi di atas, kami menilai bahwa tindak penyiksaan yang diduga dilakukan oleh dua prajurit TNI tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan baik hukum nasional maupun internasional,” ujar Koalisi.

Adapun peraturan dimaksud adalah UU 5/1998 tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Lalu, UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010 tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan TNI.

Berbagai peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari berbagai bentuk penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiannya.

“Di samping itu, kami juga menilai bahwa perbuatan tersebut secara terang diduga telah melanggar dalam ketentuan KUHP, dalam Pasal 350 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan,” tutur Koalisi.

Menurut Koalisi, peristiwa ini juga tidak dapat dilepaskan oleh adanya kewenangan yang diemban oleh prajurit TNI di luar dari tugas dan fungsi utamanya untuk menjaga kedaulatan negara.

Dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur bahwa TNI juga memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yakni berkaitan dengan pembantuan tugas Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Namun demikian, perlu digaris bawahi jika TNI memiliki spirit yang berbeda dengan polisi. TNI merupakan lembaga yang dididik, dilatih, dan bahkan mereka diizinkan untuk menggunakan segala macam upaya termasuk kekerasan semata-mata untuk menjaga kedaulatan negara. Sehingga pendekatan yang dilakukan oleh TNI cenderung keras dan minim akan nilai-nilai hak asasi manusia. Hal inilah yang terkadang tidak bisa dikendalikan dan pada akhirnya menimbulkan kerugian di Masyarakat,” kata Koalisi.

Koalisi mendesak agar para pelaku segera diproses dan diadili melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. “Sebab, menurut kami, berdasarkan uraian dan fakta di atas telah melanggar dan memenuhi unsur-unsur pasal yang tertulis dalam delik kejahatan, khususnya Pasal 350 KUHP”.

“Sejalan dengan hal itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengisyaratkan bahwa prajurit TNI harus tunduk dan patuh terhadap kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran terhadap hukum pidana umum,” tambah Koalisi.

Namun, lanjut Koalisi, upaya penegakan hukum terhadap para pelaku dengan menggunakan mekanisme peradilan umum tampaknya akan menemui kesulitan. Hal ini dikarenakan belum adanya upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Sehingga, tidak salah rasanya jika asumsi perihal masifnya peristiwa kekerasan, penyiksaan, dan pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh prajurit TNI tidak dapat dilepaskan dari budaya impunitas,” ungkap Koalisi.

Menurut Koalisi, sekalipun ketentuan dalam Pasal 65 UU TNI dan Pasal 3 ayat (4) huruf a menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, ketentuan ini tidaklah berlaku karena adanya ketentuan dalam Pasal 74 UU TNI.

‘Langkah Serius dan Konkret’

Atas hal tersebut, Koalisi mendesak Panglima TNI segera mengambil langkah serius dan konkret dalam melakukan pengawasan serta pencegahan terhadap para prajurit TNI agar peristiwa kekerasan serta penyiksaan tidak terulang kembali. Selain itu, melakukan tindakan tegas bagi anggota yang melanggar dengan menggunakan mekanisme hukum yang setimpal. Koalisi meminta agar kedua pelaku diadili melalui peradilan umum.

Koalisi meminta Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh untuk segera memproses laporan yang telah diajukan oleh korban serta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen dan akuntabel. “Serta memberikan akses informasi secara berkala kepada korban dan keluarga korban”.

Adapun Komnas HAM diminta melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. “Dan dapat melakukan pemantauan atas proses hukum yang saat ini sedang ditempuh,” pungkas Koalisi Masyarakat Sipil itu.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy