Kasatreskrim Tangerang Tunjuk Pelaku Penembak Ilyas Abdurrahman di Ruang Sidang

Tiga pelaku penembak Ilyas Abdurrahman
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Antara

Jakarta – Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang penembakan Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45, Tol Tangerang Merak.

Sidang lanjutan itu digelar pada Senin, 24 Februari 2025, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi.

Dalam kesaksiannya, Arief menjelaskan ia bisa mengidentifikasi pelaku penembakan bos rental mobil yang berasal dari Aceh itu lewat kamera pengawas (CCTV).

“Saudara saksi tadi menjelaskan, melihat CCTV, berarti melihat orang di CCTV, di dalam CCTV tersebut jelas terlihat orang yang melakukan penembakan?” tanya oditur militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Rabu, 26 Februari 2025.

“Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi,” jawab Arief.

Lalu, oditur itu meminta Arief melihat ke arah terdakwa dan menunjuk siapa orang yang menembak Ilyas.

“Coba saudara saksi menghadap ke kanan, perlu kami jelaskan orang yang paling kiri terdakwa satu, orang yang di tengah terdakwa dua, orang yang paling kanan terdakwa tiga, setelah saudara lakukan CCTV terdakwa mana yang melakukan penembakan?” tanya oditur.

“Siap, terdakwa satu. Melalui scientific, petunjuk dan dikuatkan dengan keterangan saksi,” kata Arief.

Terdakwa satu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

Baca juga: 3 Prajurit TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penembakan Ilyas Abdurrahman

Selain itu, Arief mengatakan awalnya kepolisian mengamankan barang bukti di TKP, termasuk CCTV dan melakukan olah TKP.

Bukti-bukti yang didapat kemudian dikumpulkan, lalu polisi berkoordinasi dengan Puspomal. Karena, saat itu polisi menduga kuat yang terlibat adalah seorang anggota TNI AL.

“Pada saat kami melakukan olah TKP kami melaksanakan dengan metode scientific identification, yang di mana itu memadukan antara (bukti) yang di TKP, petunjuk yang ada di TKP, ada petunjuk yang di dalam video amatir menyampaikan di situ ada anggota TNI AL, menyampaikan, dan kami menyimpulkan dari fakta-fakta penyidikan patut diduga seorang TNI aktif,” jelas Arief.

Kemudian, berdasarkan keterangan saksi yang melihat terlihat seseorang dari mobil menembak korban. Oleh karena itu, Arief dapat menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, CCTV, dan beberapa metode, Kelasi Kepala Bambang adalah pelaku penembakan.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Sementara Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga anggota TNI Angkatan Laut dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap Ilyas, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu dan terdakwa dua didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy