Banda Aceh – Pemerintah Aceh ternyata menjadi salah satu dari dua pemerintah provinsi yang memiliki kategori kapasitas fiskal daerah sangat rendah. Hal itu terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Satu provinsi lainnya dengan kategori kapasitas fiskal daerah sangat rendah adalah Sulawesi Tenggara.
“Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 65/2024, yang diundangkan pada 4 Oktober 2024, dikutip Line1.News pada Jumat, 29 November 2024.
Baca juga: PAA 2018-2022 Lampaui Target, tapi Kontribusinya Kecil Terhadap Pendapatan Aceh, Ini Datanya
Lebih lanjut dijelaskan dalam PMK itu, penghitungan rasio kapasitas fiskal daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan berdasarkan formula tertentu. Berdasarkan penghitungan rasio tersebut, provinsi dan kabupaten/kota dikelompokkan dalam lima kategori kapasitas fiskal daerah atau KFD.
Kelima kategori KFD itu sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah.
Berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah 38 Provinsi di Indonesia, tiga provinsi memiliki kategori KFD sangat tinggi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua Barat. Lima provinsi kategori KFD tinggi, yaitu DKI Jakarta, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Banten. Sedangkan 28 provinsi lainnya sebagian di antaranya masuk kategori KFD sedang, dan sisanya kategori rendah.
9 Kab/Kota di Aceh Kategori KFD Rendah
[Tangkapan layar Lampiran PMK 65/2024 tentang Peta KFD Kab/Kota. Foto: Line1.News]
Menurut PMK 65/2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, hanya Aceh Selatan memiliki kategori KFD tinggi.
Delapan kab/kota kategori KFD sedang, yakni Banda Aceh, Sabang, Langsa, Gayo Lues, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Pidie Jaya, dan Subulussalam.
Lihat pula: Lima Tahun PAD Lhokseumawe tak Capai Target, Ini Datanya
Sembilan kab/kota kategori KFD rendah, yaitu Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Tenggara, Aceh Utara, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, dan Bener Meriah.
Lima kab/kota kategori KFD sangat rendah ialah Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Timur, Pidie, dan Simeulue.
Peta KFD tersebut digunakan untuk delapan hal. Pertama, pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari: penerimaan dalam negeri; dan/atau pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal.
Kedua, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan. Ketiga, pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah. Keempat, pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat.
Kelima, pertimbangan dalam pemberian persetujuan pembentukan dana abadi daerah. Keenam, pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan. Ketujuh, pertimbangan dalam penyelarasan pemenuhan belanja wajib infrastruktur. Kedelapan, penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy