Sejumlah Orang Bentangkan Bendera Bulan Bintang di Kantor Gubernur Aceh, Ini Tanggapan Abu Razak

Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak
Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Sejumlah orang membentangkan bendera bulan bintang yang identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di depan ruang kerja Gubernur Aceh pada Kamis, 28 November 2024. Dari foto yang beredar terlihat salah orang di antaranya memakai sebo penutup wajah.

Menanggapi kejadian itu, Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak menegaskan para pelaku bukan mantan kombatan GAM yang tergabung dalam KPA.

KPA, tambah Abu Razak, tidak terlibat dan bertanggungjawab terhadap insiden itu. Sebab, tidak ada perintah apapun dan kepada siapapun dari KPA Pusat untuk membentangkan bendera tersebut di manapun.

“Itu aksi serta ulah dari oknum dan pihak yang tidak bertanggungjawab, yang bertujuan memperkeruh suasana damai Aceh pascapilkada Rabu lalu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2024.

Abu Razak menduga aksi pelaku ditunggangi pihak tertentu untuk merusak nama baik KPA dan Partai Aceh setelah Muzakir Manaf-Fadhullah mengklaim meraih kemenangan 62 persen dalam Pilkada Aceh 2024 berdasarkan hasil hitung cepat tim internal.

“Ini perbuatan provokasi yang terus diulang-ulang dengan tujuan merusak nama baik KPA dan Partai Aceh dan memancing terjadinya kerusuhan. Tapi Alhamdulillah, semua anggota KPA dan PA ban sigom Aceh sudah paham sehingga tidak terpancing,” ungkapnya.

Terkait peristiwa itu, Abu Razak mengkritik sistem pengamanan dan penjagaan Kantor Gubernur Aceh, yang dinilainya sangat longgar.

“Bagaimana bisa, dua pemuda datang dengan bebas, lalu membentang bendera. Di mana petugas keamanan atau anggota Satpol PP serta Kepolisian yang menjaga dan mengawal kantor pemerintah, sehingga oknum tersebut begitu leluasa melakukan aksinya,” ujarnya.

Abu Razak meminta Penjabat Gubernur Aceh, khususnya Sekda Aceh dan Kepala Satpol PP WH, mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penjagaan dan pengamanan Kantor Gubernur Aceh. Terutama, dalam mendeteksi dini berbagai ancaman dan gangguan.

“Tentu dengan terukur dan tidak kaku, sehingga tak menganggu kenyamanan tamu, masyarakat dan yang ingin bertemu dengan pemimpinnya serta para pegawai yang melaksanakan berbagai aktivitas tata kelola pemerintahan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy