Jakarta – Sepanjang Januari hingga Mei 2024, patroli laut Bea Cukai RI menindak 178 kasus penyelundupan barang ilegal dari dan ke Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyebutkan dari 178 penegahan itu, nilai barang diperkirakan Rp79,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp63,3 miliar.
“Ada tiga jenis barang yang mendominasi, yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan barang campuran (kelontong),” ujar Encep dikutip Selasa, 30 Juli 2024.
Selain itu, rinci Encep, terdapat hasil penindakan lainnya berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), minerba, sisa olahan crude palm oil (CPO), ballpress, beras, bahan bakar minyak, kayu, spareparts, “Dan kapal yang melanggar ketentuan bidang pelayaran, yang kini telah diserahkan kepada instansi terkait.”
Adapun patroli laut yang dilakukan Bea Cukai antara lain Operasi Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea, Operasi Patroli Laut Mandiri, Operasi Patroli Laut Bawah Kendali Operasi, Operasi Patroli Laut Khusus Bea Cukai, dan Patroli Yudhistira 2024, hasil koordinasi Bea Cukai dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Selain patroli laut, tambah Encep, Bea Cukai juga menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi antarkementerian dan seperti Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI, Polri, SAR, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Kementerian Perhubungan.
Bahkan, dalam lingkup internasional, Bea Cukai RI juga berkerja sama dengan Singapore Police Coast Guard untuk pertukaran informasi penyelundupan NPP, rokok ilegal, baby lobster. Selain itu, bekerja sama dengan Kastam Diraja Malaysia untuk pengawasan di Semenanjung Malaysia.
“Tingginya potensi penyelundupan barang ilegal melalui perairan Indonesia menegaskan vitalnya peran Bea Cukai sebagai community protector (pelindung masyarakat). Untuk itu beragam upaya baik secara mandiri atau terpadu akan secara berkelanjutan kami lakukan,” ujar Encep.
Dia menegaskan, capaian itu bukan hanya peran Bea Cukai saja, tetapi hasil kerjasama dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga dan aparat penegak hukum lainnya.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy