Banda Aceh – Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari menjelaskan, Aceh berada di dua kawasan penghasil narkotika terbesar di dunia.
Kedua kawasan tersebut adalah Golden Crescent meliputi Iran, Afghanistan, dan Pakistan, serta Golden Triangle mencakup Myanmar, Laos, dan Thailand.
Posisi geografis ini, sebut Leni, menjadikan Aceh sebagai salah satu titik rawan masuknya narkotika ke Indonesia.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025 saja, kata dia, Bea Cukai Aceh melakukan 60 kali penindakan barang terlarang berupa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan total berat mencapai 4,5 ton.
Jumlah itu disebut Leni mewakili 50 persen dari total penindakan NPP oleh Bea Cukai secara nasional, mencapai sekira 9 ton di periode yang sama.
“Pencapaian tersebut merupakan hasil dari kewaspadaan tinggi dan kerja sinergis yang berkelanjutan di jalur-jalur rawan penyelundupan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.
Tren penindakan NPP di Aceh juga menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat 1,45 ton, lalu naik menjadi 2,35 ton pada 2023.
Meski sempat menurun menjadi 1,66 ton pada 2024, dalam waktu enam bulan pertama tahun 2025 saja, kata Leni, Bea Cukai Aceh menindak lebih dari 4,5 ton NPP, melebihi capaian tahunan sebelumnya.
Cukai Hasil Tembakau
Selain penindakan NPP, Bea Cukai Aceh juga menjaga penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai hasil tembakau.
Saat ini, kata Leni, ada 16 perusahaan rokok di bawah asistensi dan pengawasan Bea Cukai Aceh, tersebar di empat wilayah pengawasan utama.
Di wilayah Banda Aceh terdapat Aceh Cigar International Group, Hawa Makmu Beurata, Rampago Jaya, dan Aceh Tobacco Mandiri.
Di Lhokseumawe tercatat Aceh Ladang Donya, Bako Gayo Pr, Gayo Mountain Cigar Pr, Keretek Gayo Pd, Refat Pratama, dan Swy Gayo Cigar Pd.
Di Langsa ada Sentausa Pd, Pr. Surya Group, Perusahaan Rokok Surya Group, dan Pr. Langsa Berkah Perkasa. Sedangkan di wilayah Meulaboh terdapat Alila Group dan Kuba Nusantara.
Sementara pemberantasan rokok ilegal juga terus dilakukan. Selama semester I tahun 2025, Bea Cukai Aceh menindak 7,3 juta batang rokok ilegal.
“Jumlah ini memperlihatkan tren yang terus meningkat, dari 3,5 juta batang pada 2022, naik menjadi 14,3 juta batang pada 2023, dan 21,9 juta batang pada 2024,” sebut Leni.
Dalam aspek penegakan hukum, delapan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan 12 lainnya diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium, dengan nilai penyelesaian mencapai Rp787.329.500.
“Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan penyelesaian tahun 2023 sebesar Rp616.656.000 dan tahun 2024 sebesar Rp784.262.400,” ujar Leni.
Selain fokus pada NPP dan rokok ilegal, Bea Cukai Aceh juga menindak berbagai barang ilegal lainnya seperti pakaian bekas, kendaraan bermotor roda dua, suku cadang kendaraan, satwa dilindungi, bawang merah, dan teh hijau.
Sebagai respons atas posisi geografis yang rentan, kata Leni, Bea Cukai Aceh telah mengambil berbagai langkah strategis, di antaranya pembentukan Satgas Interdiksi di Bandara Sultan Iskandar Muda bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Selain itu, pelaksanaan operasi gabungan, bimbingan teknis pegawai, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta optimalisasi pengumpulan dan analisis data intelijen atau crawling.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy