Lhoksukon – Panwaslih Aceh Utara membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam sejak Sabtu, 27 Juli hingga Senin, 29 Juli 2024. Panwascam merupakan salah satu badan ad hoc Pilkada 2024.
Apa saja syarat dan kelengkapan berkas yang perlu disiapkan oleh peserta calon Panwascam? Intip penjelasannya.
Persyaratan Peserta Calon Panwascam
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 25 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota Panwascam yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
10. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
11. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kecamatan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan;
14. Bersedia bekerja penuh waktu;
15. Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwascam; dan
16. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan.
Kelengkapan Persyaratan
Surat lamaran ditujukan kepada Sekretariat Panwaslih Kabupaten. Dilengkapi fotokopi KTP elektronik; pasfoto warna terbaru 4×6 sebanyak tiga lembar latar belakang merah; fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; daftar riwayat hidup; surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Pukesmas; surat keterangan sehat rohani dan bebas dari narkoba dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; dan surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil.
Formulir berkas administrasi calon Panwascam dan keterangan lebih lanjut dapat diunduh di laman panwaslih.acehutara.go.id. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat http://bit.ly/FormDaftarPanwaslihAcut2024.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, mengatakan terkait dokumen pendaftaran calon yang dikirimkan melalui online, calon pendaftar wajib menyampaikan dokumen fisik saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.
“Dokumen persyaratan dibuat masing masing rangkap tiga, terdiri dari satu rangkap asli, dua rangkap fotokopi. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy