Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal merevisi Surat Edaran nomor 0890 tahun 2025 tentang Penerapan Persyaratan Bukti Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Awalnya, dalam surat yang ditujukan kepada para kepala OPD dan keuchik tertanggal 21 Agustus 2025, disebutkan syarat bukti tanda lunas dimaksud berlaku bagi “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha dan surat pribadi di kantor keuchik dan kantor camat, kecuali surat keterangan miskin”.
Setelah direvisi pada 25 Agustus 2025, poin ketujuh surat edaran tersebut hanya diperuntukkan bagi “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha” saja.
Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Ardiwinata mengklaim revisi dilakukan wali kota untuk menyahuti aspirasi masyarakat.
Menurut dia, poin pertama hingga kelima surat edaran yang diterbitkan Illiza dibuat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah, ditujukan bagi PNS, PPPK, dan Non ASN, agar menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak.
“Baru setelahnya bagi penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemko Banda Aceh, dan perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha,” ujar Riri—sapaan akrab Alriandi—dikutip dari Laman Diskominfotik Banda Aceh, Selasa, 2 September 2025.
Dia menegaskan, persyaratan untuk melampirkan tanda bukti lunas PBB-P2 dalam pengurusan administrasi berupa surat usaha, tidak dimaksudkan wali kota untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan dasar.
“Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan adalah hak setiap warga. Pemerintah Kota Banda Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam layanan publik,” ujar Riri.
Dia mengklaim masyarakat miskin tidak terkena dampak dari edaran ini. Riri menyebutkan hingga kini ada 19.884 objek pajak telah dibebaskan, sehingga rumah tangga miskin tidak dibebankan kewajiban PBB.
“Untuk surat keterangan miskin, tidak ada syarat PBB. Jadi masyarakat tetap mendapat hak layanan publiknya,” ujarnya.
PBB-P2 sendiri, sebut Riri, merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah, terlebih menjelang berakhirnya dana otonomi khusus pada 2027.
“Optimalisasi pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama. Pajak yang dibayar warga kembali untuk pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pelayanan publik,” ujarnya.
Dengan adanya revisi terhadap surat edaran tersebut, ia berharap masyarakat tidak lagi salah paham.
“Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen memastikan setiap kebijakan fiskal dijalankan secara adil tanpa mengurangi hak- dasar warga kota.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy