Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan melantik Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 pada Rabu, 12 Februari 2025. Pelantikan akan berlangsung di depan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA.
Anggota DPD asal Aceh Sudirman Haji Uma mengapresiasi keputusan Pemerintah pusat tersebut, karena pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh lebih cepat dari daerah lain.
Diketahui, 505 kepala daerah lainnya di Indonesia termasuk gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada 2024 akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Mualem-Dek Fad Dilantik Sebagai Gubernur-Wagub Aceh, 12 Februari
“Keputusan tersebut merupakan indikasi dan menunjukkan jika Pemerintah Pusat menghargai kekhususan Aceh sesuai yang diatur dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang berlaku lex specialist,” ujar Haji Uma dalam keterangan tertulisnya kepada Line1.News, Selasa, 11 Februari 2025.
Permohonan dari Mendagri yang disetujui Presiden terhadap proses pelantikan yang lebih cepat dan sesuai UUPA itu, kata dia, juga dapat menjadi modal positif bagi relasi Aceh-Jakarta ke depan.
“Tentunya ini modal positif hubungan Aceh dengan Pemerintah Pusat di masa jabatan Mualem-Dek Fad dalam konteks realisasi pembangunan dan kekhususan Aceh ke depan.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy