Medan – Gara-gara kesal, IW, 47 tahun, karyawan sebuah perusahaan di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, mencuri beberapa aset perusahaan senilai Rp250 juta.
Ulah IW terendus setelah seorang saksi melihat ruangan sudah acak-acakan dan beberapa barang hilang pada Jumat, 3 Mei 2024. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Kota sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya melakukan penyelidikan.
Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Medan Kota bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari pengecekan CCTV terduga pelaku berhasil diidentifikasi.
“Alhamdulillah, dalam waktu satu kali 24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan, yang tidak lain adalah karyawan perusahaan tersebut,” ujar Selvintriansih kepada wartawan, Sabtu siang, 4 Mei 2024.
IW ditangkap di rumah Jalan Kelambir V. Dia mengaku membawa hasil curian berupa 1 Toyota Avanza hitam, 3 laptop, 3 monitor komputer, 3 CPU komputer, dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di CCTV. “Pelaku ini kepada penyidik mengaku nekat melakukan aksinya karena kesal,” ujar Selvintriansih.
Polisi menjerat IW dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan atau curat. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara maksimal.”
Selvintriansih mengimbau perusahan-perusahaan di wilayah hukum Medan Kota tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan. “Sebab, aksi kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat.”[] (Chairunas)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy