Jakarta – Komisi VIII mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Kebencanaan) segera dilakukan. Hal ini merespons penanganan pascabencana Sumatra yang dinilai belum optimal karena besarnya tanggung jawab BNPB belum diimbangi dengan kewenangan proposional.
“Fungsi BNPB ini sangat kecil, padahal perannya cukup besar. Tugasnya berat, tetapi kewenangannya terbatas. Ini yang membuat penanganan bencana menjadi tidak optimal,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dilansir dari Laman DPR RI, Selasa, 13 Januari 2026.
Selama ini, kata dia, fungsi dan otoritas BNPB terbatas. Melalui revisi regulasi tersebut, tambah Wachid, diharapkan peran dan kewenangan BNPB bisa diperkuat.
Komisi VIII telah melakukan diskusi dengan Wakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad terkait substansi revisi UU Kebencanaan. Salah satu poin utama yang didorong adalah penguatan kewenangan BNPB agar dapat bertindak lebih operasional dan responsif hingga ke tingkat daerah.
BNPB diharapkan memiliki kewenangan langsung untuk berkoordinasi sekaligus mengambil langkah cepat bersama pemerintah daerah serta aparat keamanan dalam kondisi krisis.
“Tujuan kami jelas, memperkuat BNPB agar bisa langsung berkoordinasi dengan kabupaten, bupati, Polres, hingga Kapolsek. Saat ini kewenangan itu belum dimiliki,” jelasnya.
Komisi VIII, kata Wachid, menegaskan komitmen agar revisi UU Kebencanaan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Selain itu, terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra, ia menyebut DPR RI dan pemerintah pusat telah membahas langkah percepatan melalui penambahan personel TNI dan Polri di lapangan.
“Polisi akan menambah sekitar 5.000 personel, sementara TNI ditingkatkan menjadi 10.000 personel untuk mempercepat penyelesaian infrastruktur, terutama di wilayah yang masih berstatus waspada, seperti sejumlah kabupaten di Aceh.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy