Lhoksukon – Nelayan berinisial B, 45 tahun, ditangkap personel Polres Lhokseumawe karena menggali minyak bumi mentah tanpa izin pada Kamis siang, 16 Januari 2025. Lokasi sumur minyak ilegal itu berada di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya mengatakan B menggali minyak menggunakan mesin bor. Setelah itu, minyak bumi mentah tersebut disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Lalu, dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual.
Aktivitas tersebut sudah berlangsung selama dua pekan. Di lokasi, polisi menyita empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.
B mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin. Ancaman hukumannya, kurungan penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.[] Foto-foto: Humas Polres Lhokseumawe







Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy