Cara Pemerintah DKI Jakarta Cegah ASN Nikah Siri: Terbitkan ‘Pergub Poligami’

ASN Pemprov DKI
ASN Pemprov DKI Jakarta. Foto: Tribunnews

Jakarta – Pemerintah Provinsi Jakarta mempunyai cara mencegah para aparaturnya melakukan nikah siri yakni lewat poligami.

Aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) poligami.

“Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.

Selain mencegah nikah siri, aturan itu juga dianggap bisa mencegah perceraian tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinannya masing-masing. “Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.”

‘Pergub Poligami’ itu diterbitkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025. Di dalamnya juga mengatur beberapa persyaratan dan batasan-batasan bagi ASN pria yang ingin berpoligami. Mereka wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan Turunan

Chaidir mengatakan Pergub Nomor 2 itu turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ujarnya.

Dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kata Chaidir, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin atau keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang Pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.”

PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 menyebutkan, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Sementara di dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy