Idi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Teuku Muhammad Akbar alias Ponde (44) dan Khairul (45), dalam perkara sabu dengan barang bukti 47.580 gram (47,5 kg lebih).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis, 15 Januari 2026.
Terdakwa Ponde diadili dalam perkara Nomor 200/Pid.Sus/2025/PN Idi. Adapun terdakwa Khairul dalam perkara Nomor 201/Pid.Sus/2025/PN Idi.
Vonis untuk kedua terdakwa tersebut dibacakan Hakim Ketua Ichsan Muhammad, didampingi Hakim Anggota Mochamad Bayyoumi Al Kautsar dan Suci Adha Aprilianti S, dibantu Panitera Pengganti Vicky Firmansyah. Sidang pembacaan putusan itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur Adam Al Fattah, dan kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya.
Dikutip Line1.News, Jumat, 16 Januari 2026, dari salinan elektronik putusan perkara tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa T. Muhammad Akbar alias Ponde dan terdakwa Khairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primer.
Kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup, dan tetap ditahan.
Majelis Hakim menetapkan barang bukti (BB): satu karung warna abu-abu di dalamnya terdapat 20 bungkus kemasan teh cina berisi sabu berat total 21.163 gram; sebuah tas plastik warna hijau kombinasi krem di dalamnya terdapat 5 bungkus kemasan teh cina berisi sabu berat total 5.249 gram;
Terhadap barang bukti sabu tersebut sebagaimana dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 1 Juli 2025 total 26.412 gram, telah dimusnahkan 26.387 gram pada tahap penyidikan, dan telah disisihkan 25 gram guna pembuktian pada saat persidangan/penuntutan;
Satu karung warna abu-abu di dalamnya terdapat 20 bungkus kemasan teh cina berisi sabu berat total 21.168 gram; sebuah senter kepala warna hitam (dalam keadaan rusak); sebuah Handphone (Hp) Samsung Galaxy (dalam keadaan rusak); dan sebuah Hp Infinix Smart 8, dimusnahkan.
Adapun BB satu sepeda motor Yamaha Vega RR warna hitam; dan satu Honda Vario warna merah, dirampas untuk negara.
Fakta Hukum
Dalam salinan elektronik putusan Nomor 200/Pid.Sus/2025/PN Idi, Majelis Hakim memaparkan fakta-fakta hukum. Di antaranya, terdakwa Ponde ditangkap pihak kepolisian pada Selasa, 1 Juli 2025, sekira pukul 02.25 di Jalan Alue Puteh-Blang Glumpang, Matang Pineung, Aceh Timur, bersama Khairul.
Saat penangkapan terhadap terdakwa Ponde dan Khairul telah disita barang bukti sabu. Terdakwa Ponde dan Khairul diperintah oleh Baihaqi untuk mengambil sabu tersebut di pinggir Pantai Idi Cut dari kapal, dengan upah Rp1 juta per kilogram. Namun, uang tersebut belum diperoleh terdakwa Ponde dan Khairul.
Terdakwa Ponde hanya membantu Khairul, dan keduanya tergiur dengan upah yang ditawarkan Baihaqi. Terdakwa Ponde dan Khairul bukan target operasi. Adapun yang menjadi target operasi adalah Baihaqi yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca juga: Dua Terdakwa Sabu 47 Kg Dituntut Pidana Mati
Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Mohon Hukuman Seringan-ringannya
JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa tersebut dengan hukuman mati lantaran perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, dapat merusak generasi muda bangsa, dan meresahkan masyarakat.
Di persidangan, terdakwa dan PH-nya memohon agar terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana di masa akan datang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan maksud dan tujuan pemidanaan adalah sebagai efek jera untuk mencegah dilakukannya tindak pidana baik oleh pelaku maupun anggota masyarakat lainnya sebagai upaya preventif. Maka pelaku haruslah dipidana sebagai konsekuensi dari ketidaktaatannya atas tertib sosial yang telah dirumuskan dan disepakati bersama sebagai tujuan sosial (kesejahteraan sosial, ketertiban sosial).
“Dengan pemidanaan tersebut diharapkan selain pencelaan dan memberikan efek jera terhadap pelaku juga memberikan pendidikan bagi masyarakat lainnya, sehingga tidak akan mencontoh perbuatan pelaku kejahatan tersebut”.
Majelis Hakim menyebut tindak pidana narkotika sudah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi tinggi, teknologi canggih, didukung jaringan organisasi yang luas melibatkan banyak orang bekerja secara rapi dan sangat rahasia. “Dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama kalangan anak-anak, remaja dan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara”.
Sehingga, Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana bagi terdakwa haruslah memberikan efek jera dan dapat menjadi pembelajaran kepada masyarakat umum untuk tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Hak untuk Hidup
Majelis Hakim juga mengutip Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) RI, yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Terhadap hak untuk hidup ini ditegaskan kembali dalam Pasal 281 ayat (1) UUD, dan Pasal 4 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable rights.
Lalu, menurut Majelis, telah diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Dalam rancangan besar pembaharuan KUHP, pidana mati ditempatkan bukan lagi sebagai pidana pokok. Melainkan sebagai pidana khusus yang bersifat ultimum remedium, sebagai jalan terakhir dalam melindungi masyarakat dari kejahatan paling serius.
Pasal 98 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan, “Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat”.
Dengan demikian di masa awal pemberlakuan KUHP Nasional seperti saat ini, menurut Majelis, pidana mati tidak boleh dipahami sebagai hukuman yang secara otomatis dijatuhkan. Melainkan selalu berada dalam koridor kehati-hatian, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Mengenai tuntutan pidana mati diajukan JPU atas terdakwa tersebut, Majelis berpendapat mengingat terdakwa bukan sebagai otak pelaku, hanya orang suruhan yang diiming-imingi upah yang tidak seberapa dibandingkan dengan ancaman hukuman yang diterima. Upah tersebut juga belum diterima dan dinikmati terdakwa.
Majelis juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika; Kuantitas barang bukti yang disimpan dan dikuasai oleh terdakwa dalam jumlah yang sangat besar; Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Adapun keadaan yang meringankan terdakwa Ponde, menurut Majelis: Tidak ada.
Pertimbangan yang sama disampaikan Majelis Hakim dalam putusan perkara Nomor 201/Pid.Sus/2025/PN Idi terhadap terdakwa Khairul.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy