Lhokseumawe – Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin memimpin rapat paripurna pembentukan personalia gabungan komisi pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Rapat dihadiri Pimpinan DPRK Lhokseumawe beserta anggota dewan, sekretaris dewan, tenaga ahli dewan, serta Kabag dan Staf Sekretariat DPRK Lhokseumawe.
Sudirman menyebutkan, gabungan komisi dibentuk terkait pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) RPJMK Lhokseumawe 2025-2029 dan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Lhokseumawe 2024.
Personalia gabungan komisi terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan pelapor. Dengan dibentuknya personalia tersebut, kata dia, pembahasan terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan tepat waktu.
“Oleh sebab itu saya beri kesempatan untuk masing-masing komisi untuk bermusyawarah agar menunjuk satu orang dari setiap komisi sebagai Anggota Gabungan Komisi dalam Pembahasan Rancangan Qanun RPJMK Tahun 2025-2029 dan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024,” ujar Sudirman saat memimpin rapat di ruang sidang paripurna DPRK Lhokseumawe.
Setelah perwakilan dari setiap komisi dibentuk, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRK Lhokseumawe Tentang pembentukan Personalia Gabungan Komisi. Rancangan ini dibacakan oleh Kabag Persidangan dan Perundangan–undangan Cut Elya Safitri.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy