Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berceloteh soal kasus keracunan massal dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia menilai, keracunan massal itu tidak termasuk dalam pelanggaran HAM.
Menurut Pigai, kasus keracunan massal itu masuk unsur pelanggaran HAM apabila sengaja dibiarkan terjadi dan direncanakan.
“Misalnya satu tempat, satu sekolah, yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, mungkin basi makanannya, kan itu tidak bisa dijadikan sebagai pelanggar HAM lah. Bisa saja karena human error, kan, kesalahan masak,” kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu, 1 September 2025, dilansir Kompas.com.
Tak hanya itu, penyimpanan kasus MBG berasal dari permasalahan fungsi administrasi dan manajemen. Menurut dia, kedua permasalahan itu masih jauh dari konteks HAM yang melekat pada individu.
“Kesalahan dan kelalaian administrasi dan manajemen itu jauh dari aspek hak asasi manusia. Karena administrasi dan manajemen itu dalam konteks HAM adalah meminta perbaikan. Kan administrasi dan manajemen tidak bisa dipidana,” ujar Pigai.
Kementerian HAM, kata dia, sudah menerjunkan tim di 33 kantor wilayah untuk melihat langsung pelaksanaan MBG di sejumlah daerah.
“Hampir 33 lebih kanwil Kemenham turun untuk melihat langsung dalam rangka memastikan adanya pemenuhan kebutuhan pangan dan akselerasi serta kondisi-kondisi real yang ada di lapangan terkait dengan program.”
Pelaksanaan program MBG menjadi sorotan karena telah mengakibatkan ribuan orang terdampak keracunan. Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana menyebutkan, terdapat lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan MBG hingga 30 September 2025.
“Data menunjukkan bahwa kasus banyak dialami oleh SPPG yang baru beroperasi karena SDM masih membutuhkan jam terbang.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy