Banda Aceh – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Siti Rolijah mengungkapkan saat ini hampir 90 persen pekerja migran Aceh berangkat ke luar negeri lewat jalur tidak resmi atau non-prosedural. Akibatnya, kata Siti, mereka tidak terdaftar dalam sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Karakteristik pekerja migran Indonesia di Aceh ini masih mendominasi pemberangkatan secara non-prosedural,” ujar Siti dilansir dari Antaranews.com, Jumat, 20 Desember 2024.
Karena itu, Siti mengajak masyarakat Aceh yang ingin menjadi pekerja migran agar memilih jalur resmi, dan menghindari berangkat ke luar negeri melalui perekrutan non-prosedural.
Tahun lalu, tambah Siti, BP3MI terus melakukan berbagai langkah dan upaya untuk sosialisasi ke masyarakat agar menghindari praktik ilegal menjadi pekerja migran.
Hasilnya, tahun ini jumlah pekerja migran di Aceh yang melakukan registrasi pada Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) mencapai 531 orang.
Angka tersebut, kata Siti, dia, meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 50 orang pekerja migran Aceh melakukan registrasi ke SiskoP2MI atau berangkat secara prosedural.
Baca Juga: Mirisnya Kisah Nabawi, Pemuda Bireuen Jadi Korban Job Scamming di Kamboja
Menurut Siti, salah satu faktor yang menyebabkan masih banyak warga Aceh enggan memilih jalur prosedural karena masih ada anggapan prosesnya bakal berbelit-belit, butuh waktu lama dan biaya tinggi.
“Itu anggapan mereka, padahal sebaliknya. Justru kalau warga kita ini melakukan registrasi secara prosedural, maka akan mudah. Apalagi saat ini sudah bisa pendaftaran tanpa harus ke kantor, bisa melalui sistem yang sudah disediakan pemerintah SiskoP2MI,” ujarnya.
Berangkat lewat jalur resmi, kata Siti, akan memberi keuntungan bagi pekerja migran. Pemerintah bisa melakukan pengawasan maksimal karena data yang terekam dalam sistem lengkap sesuai nama dan alamat.
“Mereka bekerja di mana, hak-hak mereka pun akan dapat dipantau oleh pemerintah, apakah sudah terpenuhi atau tidak sesuai dengan yang berlaku di negara tujuan,” ujarnya.
Selain itu, pekerja migran yang berangkat lewat jalur resmi akan mendapatkan jaminan sosial, baik yang disediakan pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun negara tujuan tempat bekerja, serta berbagai keuntungan lainnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy