Banda Aceh – Sebanyak 12 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang dideportasi Malaysia dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Proses pemulangan para PMI dibantu Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma.
“Kita bantu fasilitasi pemulangan mereka dengan patungan bersama keluarga hingga memastikan mereka sampai ke Aceh,” ujar Haji Uma dilansir dari Antara, Kamis, 24 Juli 2025.
Para PMI asal Aceh tersebut bagian dari 232 PMI yang dideportasi dari Johor, Malaysia. Mereka dipulangkan melalui KJRI Johor Bahru dan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Haji Uma secara khusus menuju ke Batam untuk menjenguk langsung para PMI Aceh yang ditampung sementara di shelter P4MI Batam.
Dari Batam, para PMI dibawa menuju Bandara Kuala Namu, Sumut, dan selanjutnya kembali ke kampung halaman masing-masing di berbagai daerah di Provinsi Aceh. Pemulangan itu turut dibantu BP3MI Aceh.
Haji Uma berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berkoordinasi dalam proses pemulangan para PMI. Dia meminta warga Aceh yang ingin bekerja ke luar negeri harus menempuh jalur resmi, seperti melalui lembaga penyalur tenaga kerja (PJTKI) yang diakui pemerintah. Tujuannya untuk menghindari permasalahan hukum dan perlakuan yang tidak manusiawi di negara tujuan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy