Jokowi dan Kapolri Kaget Sosok Inisial T Disebut Pengendali Judi Online di Indonesia

Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Foto: bp2mi.go.id
Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Foto: bp2mi.go.id

Medan – Nama sosok inisial T sebagai pengendali judi online di Indonesia pernah disebut oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, di hadapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Boleh ditanya kepada Menko saat itu Pak Mahfud MD. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” ujar Benny dalam sambutannya pada Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia di Kota Medan, Selasa dikutip Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut Benny, sosok berinisial T itu terungkap setelah BP2MI mengusut kasus penempatan ilegal warga Indonesia ke Kamboja. Dari situ BP2MI menemukan warga Indonesia yang berada di Kamboja kerap dipekerjakan dalam praktik judi online.

“Saya menyatakan di depan Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri, ‘sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor di balik scaming online’,” ujar Benny.

“Saya cukup menyebut inisial T aja paling depan, yang kedua enggak perlu saya sebut. Ini saya sebut di depan Presiden,” imbuhnya.

Benny mengatakan sosok tersebut sudah dikenal secara umum oleh semua aparat penegak hukum, karena sampai detik ini tidak pernah bisa diproses hukum oleh pemerintah.

“Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Benny menilai sudah saatnya pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menangkap para bandar serta dalang di balik penempatan ilegal dan judi online.

“Saatnya negara mengambil tindakan tegas, tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong.”

Mengutip Majalah Tempo edisi Mei 2002, sosok berinisial T yang disebut Benny pernah diperintahkan tangkap oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur kala masih berkuasa.

Almarhum Gus Dur saat itu memerintahkan Kapolri Bimantoro menangkap T yang juga dikenal sebagai pengusaha perbankan dan properti. T ditengarai mencukongi perjudian lewat kapal pesiar. Namun, perintah presiden itu tidak dijalankan. Bimantoro beralasan, Polri hanya boleh menangkap seseorang apabila ada bukti yang cukup.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy