Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun periode 2018-2024.
Senin besok, 16 Juni 2025, tim penyidik akan memanggil dua pejabat utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) untuk dimintai keterangan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Feri Mupahir didampingi Kasi Intel Therry Gutama kepada Line1.News, Minggu, 15 Juni 2025.
Kedua pejabat yang akan diperiksa adalah Direktur Operasi & Produksi berinisial JK dan Direktur Manajemen berinisial BD.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Akademisi: Kejaksaan Harus Bongkar hingga ‘Policy Maker’
Pemeriksaan ini bagian dari penyelidikan tahap awal yang menargetkan 24 orang untuk dimintai keterangan.
Mereka yang dipanggil berasal dari pihak pengelola KEK Arun dan pelaku usaha di kawasan tersebut. Proses pemanggilan dilakukan secara bertahap.
Therry menambahkan, sebelumnya pada Jumat, 13 Juni 2025, Kejari Lhokseumawe telah mengirimkan 12 surat panggilan kepada pihak-pihak dari PEMA, mantan petinggi PEMA, PGE, PHE, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Baca juga: Pemeriksaan Presiden Direktur PT PAG Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun Ditunda
Kejari Lhokseumawe, sebut Therry, berkomitmen mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan KEK Arun dan memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana.
Sementara itu, Koordinator Humas PT PIM Dedy Ihsan kepada Line1.News mengatakan untuk sementara pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait pemangggilan tersebut.
“Untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya. “Terkait kepastian kehadiran dua orang direktur di Kejari, kita monitor besok.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy