Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024, Santunan Puluhan Juta

Ilustrasi Pantarlih Pilkada 2024. Ilustrasi: Bawaslu
Ilustrasi Pantarlih Pilkada 2024. Ilustrasi: Bawaslu

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebagai badan ad hoc Pilkada, Pantarlih akan melaksanakan proses pencocokan dan penelitian alias coklit dalam pemutakhiran data pemilih. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1 TPS. Jika jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut. Masa Tugas Pantarlih selama sebulan, 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Setelah bertugas, Pantarlih akan mendapatkan honor atau gaji dengan besaran tertentu. Besaran gaji Pantarlih ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Lalu, berapa gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 ini?

Menurut Keputusan KPU, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas juga akan mendapatkan uang santunan kecelakaan. Rinciannya, meninggal Rp36 juta per orang,
cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy