Jakarta – Isu ijazah palsu Jokowi kembali mencuat ke media sosial setelah seorang mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar.
Rismon menyangsikan keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.
“Enggak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di mana di situ dikatakan masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi,” ujar Mahfud dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 16 April 2025.
Namun, kata dia, bila terbukti ijazah Jokowi palsu, keputusan-keputusan yang dikeluarkannya selama menjabat presiden tetap sah dan tidak batal secara hukum.
Jokowi boleh saja tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai presiden di Komisi Pemilihan Umum, jika ijazah yang digunakan adalah palsu.
Namun, kata Mahfud, keputusannya selama menjadi presiden tetap sah, sebab dalam hukum administrasi negara terdapat asas kepastian hukum.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mencontohkan langkah yang diambil Presiden Soekarno saat melawan penjajahan Belanda.
Baca juga: Jokowi Tunjukkan Ijazah Fakultas Kehutanan UGM ke Wartawan: Jangan Difoto Ya
Mahfud bilang, langkah Bung Karno mengambil kekuasaan dari tangan Belanda sejatinya melanggar konstitusi.
Sebab, Belanda saat itu memiliki konstitusi yang telah disetujui PBB, yang menyatakan Indonesia bagian dari Netherland.
“Tapi Bung Karno melawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit [5 Juli 1950] itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat,” ucap Mahfud.
“Dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan iya demi kepentingan rakyat, enggak apa-apa melanggar konstitusi. Maka Dekrit Presiden itu dianggap sah. Orde Baru juga begitu,” imbuhnya.
Mahfud kembali mengingatkan ada asas kepastian hukum dalam hukum administrasi negara. Maksudnya, keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.
“Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah [mengikat]. Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang, misalnya, ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan apa itu dan sebagainya, itu batal, tidak bisa. Bisa dituntut kita secara internasional.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy