Idi – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur mewajibkan calon pengantin yang hendak menikah mengikuti program Suscatin atau Kursus Calon Pengantin.
Kepala Kemenag Aceh Timur Salamina mengatakan Suscatin dibuat untuk menekan tingginya angka perceraian pasangan muda di kabupaten tersebut.
Data Mahkamah Syar’iyah kelas II B Idi menunjukkan, sepanjang 2024 total angka perceraian mencapai 516 perkara. Dari jumlah ini, 41 perkara atau 8,65 persen melibatkan pasangan usia 19-25 tahun.
“Untuk meminimalisir perceraian, Kemenag mewajibkan pasangan yang ingin menikah harus mengikuti Suscatin terlebih dahulu. [Tujuannya] untuk mematangkan pasangan serta bagi wanita yang belum genap 20 tahun harus ada rekomendasi dari mahkamah,” ujar Salamina kepada Line1.News, Selasa, 27 Mei 2025.
Suscatin, kata dia, merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah tangga serta menekan angka penceraian dengan membimbing pasangan yang hendak melakukan pernikahan.
Tidak hanya calon pengantin, para wali pasangan juga akan dipanggil untuk dibina.
“Terjadi perceraian karena banyak faktor, di antaranya ketahanan dan ketaatan pondasi iman rumah tangga lemah,” ujar Salamina.
Karena itu, ia mengimbau pasangan yang telah menikah untuk saling menjaga dan memahami, baik dari segi tuntutan ekonomi serta pengaruh sosial lainnya.
“Pernikahan merupakan ibadah panjang karena Allah SWT,” sebutnya.
Selain untuk calon pengantin, Kemenag Aceh Timur juga rutin menggelar pembinaan dan bimbingan bagi siswa kelas tiga Sekolah Menengah Atas.
Para siswa diberikan informasi awal tentang manfaat dan tujuan pernikahan. “Yang tidak hanya dilihat dari sisi penyaluran biologis saja, namun apa kewajiban-kewajiban dalam berumah tangga. Karena kita lihat sesudah tamat sekolah (SMA) banyak dari mereka yang tidak lagi melanjutkan pendidikan serta memutuskan menikah.”[]
Laporan: Hasan Basri di Aceh Timur


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy