5 ASN di Aceh Barat Diduga Gelapkan Uang Pajak Daerah

Kajari Aceh Barat
Kajari Aceh Barat Siswanto didampingi Kasi Pidsus Taqdirullah, Kasi Intelijen Ahmad Lutfi, jaksa fungsional Ardiansyah Girsang memberikan keterangan pers terkait penetapan lima orang ASN terkait kasus korupsi pajak daerah senilai Rp2,6 miliar lebih di halaman Kejari setempat di Meulaboh, Senin (26/5/2025). Foto: Antara

Meulaboh – Lima Aparatur Sipil Negara di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat diduga menggelapkan uang pajak daerah hingga menyebabkan negara rugi Rp2,62 miliar lebih.

Kelimanya adalah MH, Kepala BPKD masa jabatan 2018-2020; JJ, Pelaksana tugas Kepala BPKD 2020-2021; Z, Kepala BPKD 2019 dan 2021-2022; EH, Kabid Pendapatan 2018; dan SF, Kabid Pendapatan 2019-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto mengatakan penyidik telah menetapkan kelima ASN itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Kelima pelaku ini kita tetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah di BPKD Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2018 sampai tahun 2022,” ujar Siswanto didampingi Kasi Intelijen Ahmad Lutfi, Kasi Pidsus Taqdirullah serta jaksa fungsional Ardiansyah Girsang kepada wartawan di Meulaboh, Senin, 26 Mei 2026, dilansir Antara.

Siswanto mengatakan penetapan status tersangka terhadap kelima ASN setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggelar ekspose penyidikan perkara tersebut. Saat ekspose, tim penyidik meningkatkan status kelima ASN yang awalnya saksi menjadi tersangka.

Pada tahun anggaran 2018-2022, kata Siswanto, BPKD Aceh Barat merealisasikan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp4,93 miliar lebih.

Dana insentif tersebut kemudian dibayarkan kepada para pegawai atau tenaga harian lepas di BPKD Aceh Barat. Salah satunya, insentif pemungutan atas pajak penerangan jalan sejumlah Rp2,26 miliar lebih.

Namun dari fakta yang ditemukan penyidik, petugas pajak di BPKD Aceh Barat tidak lagi memungut di objek pajak tersebut sejak 2018 hingga 2022.

“Pembayaran atas insentif pemungutan pajak tersebut diberikan kepada seluruh pegawai, baik yang memang melakukan proses pemungutan (petugas pungut) maupun yang tidak terlibat sama sekali dalam proses pemungutan termasuk pegawai dan tenaga harian lepas di luar bidang pendapatan,” ujar Siswanto.

“Adapun dugaan perkiraan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp2,5 miliar lebih,” imbuhnya.

Namun, kata dia, nilai itu masih perkiraan sementara karena masih menunggu perhitungan tim auditor. Selain itu, pengembalian kerugian negara juga sudah dilakukan sebesar Rp600 juta, dan masih berada di rekening penampungan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy