Al-Farlaky Minta Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak ke Rekening Baitul Mal

Bupati Aceh Timur Iskandar Al Farlaky
Bupati Aceh Timur Iskandar Al-Farlaky. Foto: Humas Pemkab Aceh Timur

Idi – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky memerintahkan seluruh pimpinan perusahaan menyetor zakat dan infak dari penghasilan karyawan maupun laba perusahaan ke rekening Baitul Mal Kabupaten.

Besaran zakat sebesar 2,5 persen dari gaji atau penghasilan yang sudah mencapai nisab setara 94 gram emas murni. Sedangkan infak dipotong 1 persen dari gaji bagi karyawan yang belum mencapai nisab tersebut.

“Seluruh hasil pemotongan wajib disetorkan ke rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya dikutip dari Laman Pemkab Aceh Timur, Selasa, 12 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut, kata Al-Farlaky, merujuk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

“Ini adalah upaya memastikan zakat dan infak terkumpul secara maksimal, lalu disalurkan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat. Perusahaan punya peran penting dalam proses ini,” ujarnya.

Bagi perusahaan, tambah Al-Farlaky, kewajiban tersebut bukan hanya soal memenuhi regulasi, tapi juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membantu kaum duafa, memberdayakan ekonomi masyarakat, hingga mendukung program- program sosial di Aceh Timur.”

Untuk mekanismenya, pperusahaan cukup memotong langsung dari gaji karyawan atau dari keuntungan perusahaan, kemudian mentransfer ke rekening zakat atau rekening infak Badan Baitul Mal Aceh Timur.

“Untuk kelancaran, pimpinan perusahaan diminta berkoordinasi dengan pihak Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, yang siap memberikan pendampingan dan penjelasan teknis.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy