Akuntan SPPG di Aceh Utara Gelapkan Gaji Relawan, Rekayasa Laporan Polisi

Kapolres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang (5/2/2026). Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – PA, Akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palo Igoe 2 di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, menjadi tersangka kasus laporan palsu ke polisi dan penggelapan gaji.

Perempuan 25 tahun tersebut merekayasa laporan bahwa ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal) sehingga uang gaji relawan sebesar Rp59.950.000 raib. Padahal, uang tersebut digelapkan sendiri oleh PA.

Menurut Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, PA melaporkan kasus begal pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekira pukul 14.30 waktu Aceh. PA menyebut ia menjadi korban begal di Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara.

“Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi mengungkap bahwa peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada laporan palsu,” ungkap Ahzan saat temu pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang, 5 Februari 2026.

Polisi kemudian mendalami rekayasa laporan PA. Dalam pengembangannya, penyidik mengamankan laki-laki berinisial TU, yang mengaku diminta PA membantu merekayasa peristiwa begal tersebut. TU mengaku menerima imbalan Rp2 juta.

Ahzan mengatakan, rekayasa tersebut dilakukan PA karena gaji relawan SPPG belum dibayarkan. “Sehingga tersangka berniat menguasai dan menggelapkan dana gaji relawan yang berada dalam penguasaannya sebagai akuntan,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan barang bukti kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja, yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Setelah dikonfrontir dengan barang bukti tersebut, tersangka mengakui laporan begal yang dibuatnya adalah palsu.”

Barang bukti lain yang disita adalah satu iPhone 13, satu sepeda motor Honda Stylo putih, uang tunai Rp12.750.000, serta dokumen laporan informasi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, PA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 488 juncto Pasal 489 jo Pasal 361 KUHPidana tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy