Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan pemangkasan anggaran yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kontributor RRI dan TVRI.
Diketahui, Keputusan Presiden Prabowo Subianto memotong anggaran kementerian/lembaga dengan alasan penghematan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, juga berdampak terhadap lembaga penyiaran publik RRI dan TVRI
Pemotongan anggaran operasional di RRI dan TVRI mencapai hampir sepertiga dari pagu anggaran 2025. “Dampaknya, manajemen dua media layanan publik ini melakukan PHK yang mengakibatkan berkurangnya materi isi siaran yang menjadi hak publik serta menambah catatan buruk kondisi perburuhan media massa di Indonesia pasca digitalisasi,” ujar Ketua AJI Indonesia Nany Afrida dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Rabu, 12 Februari 2025.
Selain itu, AJI Indonesia juga meminta pemerintah maupun manajemen RRI-TVRI memulihkan hak-hak dan kesejahteraan para kontributor yang di-PHK, termasuk kompensasi yang adil dan dukungan untuk transisi ke pekerjaan lain.
PHK terhadap para jurnalis, kata Nany, berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas konten yang disajikan RRI dan TVRI. Hal ini, kata dia, dapat mengurangi akses masyarakat, terutama di daerah terpencil, terhadap informasi yang akurat dan beragam.
Selain itu, berdampak pada ekonomi keluarga kontributor yang di-PHK. “Kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba menyebabkan hilangnya sumber pendapatan utama bagi banyak keluarga kontributor, yang dapat mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari,” ujarnya.
AJI selaku stakeholders dalam ekosistem media publik di Indonesia, sebut Nany, sangat prihatin terhadap kondisi RRI dan TVRI yang terdampak dari keputusan Presiden Prabowo.
“Keputusan efisiensi ini dipastikan berdampak pada penurunan kualitas siaran atau produk jurnalistik yang dihasilkan dua media layanan publik ini karena mereka yang terkena PHK juga meliputi jurnalis dan reporter lapangan,” paparnya.
Saat ini, kata dia, masih banyak masyarakat yang menggantungkan diri pada informasi dari TVRI dan RRI terutama di kawasan terpencil dan pedesaan. “Tanpa layanan dari lembaga ini, bisa-bisa masyarakat akan kehilangan informasi dan tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan informasi yang salah dan itu membahayakan.”
Keputusan Presiden Prabowo menghemat anggaran belanja negara semestinya tidak bersifat pukul rata kepada semua kementerian/lembaga. Nany mencontohkan lembaga penyiaran publik di berbagai negara maju seperti Jerman dan Inggris mendapatkan tempat terhormat dan anggarannya dijaga dalam kerangka menjaga hak publik atas pelayanan informasi berkualitas.
“Kita harus ingat bahwa layanan informasi yang berkualitas (pendidikan) itu adalah bagian dari hak asasi manusia,” tegas Nany.
Komitmen Prabowo atas peningkatan warga terdidik melalui media publik sebagai prasyarat demokrasi yang sehat patut dipertanyakan karena kebijakannya justru melemahkan RRI/TVRI.
“Pemerintah seharusnya tidak melakukan efisiensi anggaran untuk RRI dan TVRI. Selama ini anggaran untuk kedua lembaga ini cenderung kecil. Dan bahkan jurnalisnya dibayar rendah. Di daerah mereka dibayar di bawah UMR. Padahal mereka memiliki peran vital dalam penyampaian informasi kepada publik,” tambah Nany.
Dalam kondisi krisis manajemen sejak reformasi 1998, dua media publik ini seharusnya mendapat perhatian khusus dari sisi transformasi kelembagaan dan pendanaan. Keputusan penghematan/pemotongan akan semakin memperburuk kondisi kerja dan kualitas kinerja kedua media.
PHK yang menimpa lebih dari 1.000 kontributor RRI dan TVRI akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah ini makin memperburuk kondisi ketenagakerjaan media massa di Indonesia.
Secara khusus, kata Nany, Dewan Pengawas RRI-TVRI perlu banyak berdialog dengan masyarakat, menggalang dukungan dan memperkuat lini layanan konten kepentingan publik. “RRI dan TVRI bukan lagi media yang melayani pemerintah, apalagi berposisi sebagai corong pemerintah.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy