Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Pekan ini, merujuk Perda tersebut, pemerintah melakukan razia ketat ke perumahan warga. Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan razia dilakukan untuk merespons maraknya DBD. Saat ini, angka DBD sedang tinggi. Tercatat di Jakarta Timur saja, kasusnya mencapai ratusan di 10 kecamatan.
Maka dari itu, warga Jakarta harus lebih ekstra bersih dan mewaspadai jentik nyamuk di rumahnya. Jika tidak, mereka akan terkena yang jumlahnya tidak sedikit.
Pasal 21 Perda 6/2007 menyebutkan denda maksimal terhadap warga yang ditemukan jentik nyamuk di rumahnya mencapai Rp50 juta. Namun, kata Budhy, pada prinsipnya pemutusan mata rantai penularan demam berdarah lebih mengedepankan pemberdayaan masyarakat.
“Seandainya pun memang ada aturannya, tentu itu bentuknya edukasi saja, tidak kemudian didenda. Walaupun ada aturan pengenaan denda tapi itukan harus bekerja sama dengan pengadilan negeri dan segala macemnya,” ujar Budhy, Rabu, 5 Juni 2024.
Budhy menjelaskan, denda Rp50 juta ini tak serta-merta diberlakukan. Kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk akan diberikan surat peringatan terlebih dulu.
Surat peringatan kedua ditambah penempelan stiker akan diberikan bila warga tersebut tak kunjung melakukan pemberantasan sarang nyamuk. Bila tetap membandel, barulah sanksi denda akan dikenakan kepada warga. Namun Budhy menyatakan, ini merupakan langkah yang sebisa mungkin dihindari.
“Yang lebih penting itu kan bagaimana memberdayakan mereka supaya jentiknya jangan pernah ada melalui pemberantasan sarang nyamuk yang lebih diintensifkan. Kalau satu kali tidak efektif, ya, dua kali seminggu, atau mungkin ditambah 3 kali seminggu,” ujarnya.
Dari Januari hingga 29 Mei tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus. Kemudian Kecamatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy