Penetapan nomor urut pasangan calon seluruh calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak telah dilakukan pada Senin, 23 September 2024. Tahapan selanjutnya, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 adalah pelaksanaan kampanye sejak Rabu, 25 September Hingga Sabtu, 23 November 2024.
Kampanye Pilkada disyaratkan digelar secara jujur, adil, dan transparan. Ada beberapa larangan kampanye yang ditetapkan KPU yang harus dipatuhi peserta Pilkada 2024.
Larangan ini juga penting diketahui oleh masyarakat umum sebagai bahan pertimbangan untuk memilih calon kepala daerah dengan melihat proses kampanyenya.
Beberapa larangan dalam masa kampanye Pilkada 2024
- Dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan
- Mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain - Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
- Mengganggu ketertiban umum
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu lain
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu
Tahapan dan Jadwal Pilkada Setelah Kampanye
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November hingga Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
Tidak Ada Permohonan PHP
Ada Permohonan PHP
Tidak Ada Permohonan PHP
Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Ada Permohonan PHP
Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy