Banda Aceh, Line1.News – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pemerintah Aceh segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Permintaan itu menjadi hasil akhir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRA bersama Pemerintah Aceh, SKPA terkait, serta Aliansi Rakyat Aceh, di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa, 28 April 2026.
Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menegaskan pemangkasan kepesertaan JKA melalui Pergub No. 2 Tahun 2026 sangat merugikan masyarakat Aceh.
“Kami Komisi V meminta melalui pimpinan mencabut Pergub ini,” tegas Rijaluddin.
Rijaluddin juga mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan komitmen dengan BPJS Kesehatan, “Bhwa BPJS ini masih tetap diberlakukan dan dianggarkan meskipun Pergub sudah dibacut”.
“Kami meminta Pemerintah Aceh untuk merefocusing anggaran-anggaran tahun 2026 untuk kita lakukan pembayaran JKA untuk 2026 ini,” ujar dia.
Baca juga: DPRA ‘Semprot’ Pemerintah Aceh Soal Pergub JKA: Ini Pelanggaran Norma Hukum!
Ketua DPRA, Zulfadli, menegaskan legislatif sudah sepakat Pergub tentang JKA itu wajib dicabut. Dia menilai regulasi tersebut sangat bertentangan dengan Qanun dan UUPA.
“Keputusan RDP tadi, Pergub (terkait JKA) dicabut karena bertentangan dengan UUPA dan Qanun. Nanti ada suratnya, ya,” kata Zulfadli yang akrab disapa Abang Samalanga kepada wartawan usai RDP.
Baca juga: Benahi JKA, Mualem: Data Harus Sinkron, Pelayanan Harus Maksimal!

[Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh, Syakir. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News]
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh, Syakir, yang hadir dalam RDP mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, belum bisa memutuskan terkait usulan dari lembaga wakil rakyat itu.
“Kita tetap akan melaporkan kepada pimpinan dulu, ya. Karena kita hanya mewakili. (Apakah Pergub JKA layak dicabut atau dipertahankan?) kita laporkan ke pimpinan dulu, ya,” kata Syakir.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy