6 Sebab Hewan Kurban Tidak Sah dan Cara Menyembelih

Ilustrasi hewan kurban. Foto: megasyariah.co.id
Ilustrasi hewan kurban. Foto: megasyariah.co.id

Umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah kurban, perlu memperhatikan syarat sah hewan kurban. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka kurbannya dianggap tidak sah.

Dikutip dari NU Online, terdapat enam faktor yang membuat hewan tidak sah untuk disembelih sebagai kurban. Pertama, hewan yang buta pada salah satu matanya. Kedua, hewan yang pincang pada salah satu kakinya, bahkan jika pincangnya terjadi ketika hendak disembelih, yaitu saat hewan tersebut dirubuhkan dan bergerak dengan sangat kuat.

Adapun penyebab yang ketiga, hewan yang sakit, seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak. Keempat, hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya. Kelima, hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya. Keenam, hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Sementara hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban. Begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.

Di samping itu, orang yang akan melaksanakan ibadah sunnah muakkad ini, penting juga memperhatikan usia hewan kurban. Karena dalam hal kurban, syariat telah memberikan ketentuan-ketentuan dengan cukup detail.

Bila hewan yang dipilih adalah domba (dlo’nu), maka harus sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua. Sementara kalau jenis kambing kacang atau jenis kecil (ma’zu), harus berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Sementara untuk sapi, harus sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga. Sedangkan jenis unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan bagi satu orang. Sedangkan unta, sapi, dan kerbau diperuntukkan bagi tujuh orang.

Namun, satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing hukumnya lebih utama dibanding orang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berkurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.

Poses penyembelihan hewan kurban didahului dengan membaca basmalah, membaca shalawat pada Nabi Muhammad SAW, menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih), membaca takbir tiga kali secara bersama-sama, kemudian berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah SWT.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy